Masa Transisi New Normal Di Ibu Kota, Satpol PP Jakarta Timur Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Pasar Pulo Jahe

Jakarta, aspirasipublik.com – Dimasa Transisi New Normal pandemi Covid-19 ini, PSBB di wilayah ibu kota masih tetap diberlakukan.

Dengan memenuhi protokol kesehatan, di antaranya harus menggunakan masker ketika berada di tempat fasilitas umum seperti pasar.

Seperti tampak di pasar Pulo Jahe Rawa Terate Jakarta Timur, hadir petugas Satpol PP dan pemkot DKI Jakarta Timur.

Ada Pun Kegiatan ini dilaksanakan Satpol PP Kec. Cakung Kota Jakarta Timur, Pada hari sabtu Tanggal (13-06-2020).

Adapun Lokasi Kegiatan Pasar Pulo Jahe, Jl. KRT Radjiman Kel. Jatinegara dan Kel. Rawa Terate, Kec. Cakung Kota Administrasi Jakarta – Timur, Pukul  08.00-12.00 Wib.

Sedangkan personel yang hadir, antara lain: – Kasatpol PP kota Adm Jakarta Timur, – Kasatpol PP Kec. Cakung, – Korlap Satpol PP Kec. Cakung, – Para Kasatpol PP Kel Se-Kec Cakung, terdiri dari – Satpol PP Kota Adm Jaktim 10 Orang, – Satpol PP Kec Cakung 27 Orang, – Polsek Cakung 10 Orang, – Pemadam Kebakaran 8 Orang, – TNI 4 Orang, – PPSU : 30 Orang.

Adapun pimpinan Kegiatan ini adalah Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Timur, Kasatpol PP Kec. Cakung

Turut  hadir dalam kegiatan ini: – Walikota Kota Adm Jakarta Timur. – Asisten Ekbang Sekko Jakarta Timur. – Wakil Camat Kec. Cakung, – Kasudin Pemadam Kebakaran JT. – Kabag Perekonomian Kota Jakarta Timur, – Lurah Kel. Jatinegara, – Ketua RW 10 Kel. Jatinegara.

Kegiatan hari ini masih ada ditemukan para pengunjung dan pedagang belum memakai masker, ujar Slamet selaku Lurah Rawa Terate Jakarta Timur.

Menjalankan sanksi sosial atau denda berbayar bagi pelanggar ketika seseorang berada di pasar (tempat fasilitas umum) di masa transisi New Normal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelakaanaan PPSB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” tambah Slamet.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dimasa PPSB dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hingga denda uang sebesar 250 ribu.

Baik pasar yang di kelolah oleh Pemprov DKI Jakarta ataupun pasar tradisionil di kelolah perorangan harus bisa mematuhi Protokol kesehatan yang ada.

Harapannya dengan ada cara ini masyarakat akan terbebas dari pandemic Covid – 19.

Pengelola pasar Pulo jahe, telah menyediakan sarana cuci tangan dan sabun, Thermo gun, hand sanitizer, jumlah pelanggar 42 Orang di BAP, Tidak mengunakan masker, Sanksi sosial 39 Orang Sanksi denda Administrasi 3 Orang Rp.250.000 – 750.000. (James.S/sanusi,SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *