Camat Karang Bahagia: Bangunan Tower di Stop, Kangkangi Peraturan yang Ada

Bekasi, aspirasipublik.com – Pembangunan menara tower BTS yang di bangun oleh Pt. IBS (Inti Bangun Sejahtera) di Kp. Pule Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang diduga menabrak Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP) yang berlaku.

Bukan hanya itu, rupanya PT. IBS juga tidak mengindahkan rekom dari Kecamatan Karang Bahagia dengan nomor: 503/01/2021, yang pada poin No.2 menerangkan, Kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan sebelum semua perijinan dipenuhi.

Hal itu pun disikapi dengan tegas oleh Camat Karang Bahagia Karnadi, dirinya mengatakan bahwa pembangunan tower sudah di stop.

“Usai dapat informasi bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, kemarin pada hari senin (29/03/2021) saya sudah memerintahkan Satpol PP Kecamatan untuk menyetop pekerjaan sementara.” Terangnya Selasa (30/03/2021).

Dirinya sangat berterimakasih atas informasi yang di sampaikan oleh sosial kontrol, bahwa dengan keterbatasan yang dimiliki dengan menjalin sinergi pihak Pemerintah Kecamatan bisa mengetahui bahwa pembangunan tower belum memiliki IMB.

Karnadi juga menyampaikan, hari ini telah mengundang pihak pelaksana pembangunan menara tower BTS di Kp. Pule, untuk mempertanyakan lebih detailnya kepada pihak Perusahaan.

“Jika hari ini tidak datang, maka besok kita akan melayangkan surat kepada Dinas terkait, agar pembangunan menara Tower BTS di berikan tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena untuk menutup itu bukan ranah Kecamatan. Hari ini juga kita akan kontrol, apakah masih ada kegiatan atau tidak di pembangunan menara tower di Kp.Pule Desa Karang Setia.” Tegasnya Camat Karang Bahagia kepada awak media.

Kasi Ekbang dan Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia beserta Perwakilan Pemerintah Desa Karang Setia juga langsung meninjau ke lokasi pembangunan menara tower BTS di Kp. Pule, sesuai arahan dari Camat Karang Bahagia.

Diterangkan oleh Kasi Ekbang (Ekonomi Pembangunan) Kecamatan Karang Bahagia Sarjono, terlihat bersama pekerjaan sudah tidak ada kegiatan, “Jika memang perusahaan masih menjalankan pekerjaan, yang di terangkan oleh Pak Camat tadi, maka kita akan layangkan surat kepada Kabupaten Bekasi.” Ujarnya Sarjono.

Karena memang jika belum ada IMB nya tidak diperbolehkan untuk mendirikan pembangunan, agar di lengkapi dahulu IMB nya, dirinya juga mengajak kepada semua masyarakat dan semua sosial kontrol untuk bersama mengawasi pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia. Pungkasnya Sarjono.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum mendapatkan izin bangunannya ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, yaitu rekomondasi dari sejumlah dinas terkait. Dan rekom yang utama adalah rekomondasi dari Diskominfosantik, sebab rekom dinas tersebut berdasarkan kajian dan tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan berdasarkan Perbup.

Pada Pasal 15 Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Berdasarkan Perda No 9 tahun 2013 badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang. (sg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *