Lamteng, – aspirasipublik.com – Dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan anggaran pemerintah kabupaten untuk pembangunan desa masih rawan untuk disalah gunakan.
Perlu diketahui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tidak dapat sekali-kali dipinjamkan,pasal nya apabila pengembalian itu tidak tepat waktu maka jelas akan menjadi temuan.
Apabila merujuk pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman bagi orang yang menyalahgunakan wewenang yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, dapat dikategorikan Korupsi bila terbukti.
Untuk itu Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa,pengelolaan nya dilakukan dalam kerangka pengelolaan keuangan desa.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi,akuntabel,dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Meskipun begitu di Kampung Rajawali,Kec.Bandar Surabaya Kab.Lampung tengah disinyalir ada indikasi dugaan praktik penyelewengan dana desa,kepala kampung Rajawali membantah nya dengan tegas.
Berdasarkan dari informasi yang masuk dan dihimpun wartawan aspirasi publik,tidak selang berapa lama langsung cross cek dengan mengkonfirmasi Edi Purwanto Kepala dusun (Kadus) 6, melalui telp seluler milik nya,terkait dengan ada nya dugaan penyalah gunaan dana desa.
Saat dihubungi,Edi tidak mengakui telah meminjam uang 25.000.000 (dua puluh lima juta) dari Nyoman Dodi,bendahara kampung Rajawali,akan tetapi waktu ditanya lebih dalam dengan wartawan aspirasi publik baru ia jujur mengakui bahwa ia telah meminjam uang sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) dari bendahara kampung Rajawali.
“Ya kak,saya pinjam uang dua puluh lima juta dari bendahara kampung,Kemaren Kak dirumah sakit ada keperluan mendadak maka nya saya pinjam” Ujar Edi.
karena,sambung Edi gak ada yang bisa bantu maka nya saya minta tolong “tapi saya janji hari ini,nanti malam saya pulangin” beber Edi.
Untuk itu terkait hal ini,Muyono kepala kampung Rajawali,Kec.Bandar Surabaya,Kab.Lampung tengah menjelaskan,bahwa memang benar Edi aparatur nya telah meminjam uang sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta),tapi itu bukan dana desa melainkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),kenyataan nya tidak seperti itu,
Pinjam nya dari saya 25.000.000 (dua puluh lima juta),”saya yang mengeluarkan dan berikan tapi itu bukan dana desa,memang dana dari kepala kampung,yang jelas bukan dana desa” jelas nya.
Lebih lanjut Muyono memastikan,”Jadi Pak Edi itu beliau tidak tahu,karena yang mengasihkan dana itu saya sendiri”,dilanjutkan muyono,tahun 2017 kampung kami lunas PBB nya,tahun ini 2018 belum lunas masih ada kekurangan 25.000.000 (dua puluh lima juta) dari target 71.000.000 (tujuh puluh satu juta), “yang sudah dibayar setor ke Bank 47.000.000 (empat puluh tujuh juta) yang Ke Kecamatan 1.000.000 (satu juta) sisa nya memang sekarang sudah cair,tapi belum disetorkan karena uang nya masih saya pinjamkan kesana-sini”,
Ia menambahkan karena uang nya Saya manfaatkan untuk di Pemerintahan saya kalau ada kekurangan” ujar nya didampingi tumino sekretaris kampung.
Selain itu pada saat terpisah Nyoman Dodi bendahara kampung Rajawali mengungkapkan Kalau Pak kepala kampung ngambil dana dari saya 10.000.000(sepuluh juta),5.000.000(Lima juta),”yang jelas kemaren itu uang dikasihkan ke saya 25.000.000 (dua puluh lima juta), uang untuk membayar kekurangan batu.Saya kalau tidak diperintah komandan,saya tidak mau mengeluarkan” jelas nya. (Usud/Lucky)