Senin, September 25, 2023

Dispendukcapil Kabupaten Malang Laksanakan Pemusnahan e-KTP Non Valid

Must Read

15 SEPTEMBER – 14 OKTOBER 2023 PENDATAAN LENGKAP-KOPERASI DAN UMKM (PL-KUMKM) DI HUMBANG HASUNDUTAN

Doloksanggul, aspirasipublik.com - Mulai 15 September - 14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan...

Kota Singkawang Dijuluki Kota Toleran Dengan Skor tertinggi, Pj Walikota: Teguh dan Komitmen Merawatnya

Jakarta, aspirasipublik.com - Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi kota paling toleran dengan skor tertinggi berdasarkan rilis laporan...

BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Dampingi Saksi Korban Bentrokan Setu

Bekasi, aspirasipublik.com - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus bentrokan yang melibatkan...

Kab. Malang, aspirasipublik.com – Dengan adanya penertiban pendataan jumlah penduduk khususnya diwilayah Kab.Malang, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kab. Malang kembali melakukan pemusnahan ribuan e-KTP, pada Jumat (28/12/2018).

Mengingat banyaknya jumlah blangko e-KTP Pada Tahun 2015 sekitar (3.386) dan di Tahun 2016 adalah (1.995) dengan total yang dimusnahkan 5.381 keping terdiri dari beberapa kepingan e-KTP yang rusak atau tidak valid yang telah dibakar dan bahkan saat kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kab.Malang dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kab.Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Ir.Sri Meicharini, MM. mengatakan, ”bahwa adanya kegiatan pemusnahan e-KTP adalah dalam rangka administrasi tertib dan meningkatkan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem Administrasi Kependudukan agar membantu untuk antisipasi penyalahgunaan e-KTP yang tidak dapat digunakan atau tidak valid” jelasnya. Selain itu, Ir. Sri Meicharini, MM. juga menambahkan,“dalam kegiatan pemusnahan akan dilakukan secara berkala untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13 / 11176 / SJ tentang Penatausahaan e-KTP yang rusak atau tidak valid. Tujuan dari pemusnahan itu sendiri, agar tidak meminta orang yang tidak bertanggung jawab ataupun dalam bertindak kriminal. Namun dengan demikian, proses untuk memperbaruhi masih mungkin ada lagi, karena setiap hari ada orang yang mengubah data, seperti mengganti status ataupun pindah dan datang” tutupnya. (NW/RSY)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Kogartap I/Jakarta Tindak Oknum TNI yang Jadi Beking Lahan dan Miras

Jakarta, aspirasipublik.com - Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakart menindak oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membekingi persoalan tanah atau lahan dan minuman keras di...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -