Bekasi, aspirasipublik.com – Cikarang pusat pemerintah kabupaten bekasi (PEMKAB bekasi) melalui Asisten pemerintahan dan kesejahteraan(Asda 1) didampingi bagian Hukum serta dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMPD) memanggil 10 Desa dan forum badan permusyawaratan desa(F- BPD)terkait adanya gugatan PTUN Bandung, terhadap hasil pilkades Yang ditayangkan kepemerintah kabupaten, Asda l Carwinda kepada awak media mengatakan dalam rangka persiapan menjalankan, pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Bandung, karena ini menyangkut pembuktian dan saksi atas gugatan yang dilayangkan kepemerintah kabupaten bekasi Adalah yang lebih tau jelas dilapangan ya itu para panitia pemilihan” ujarnya.
“Untuk kepala Desa yang terpilih, hari ini untuk bisa menyiapkan bukti dan saksi atas gugatan di PTUN bandung, intinya itu saja yang disampaikan hari ini kata” dia,
“Gugatan di ajukan kepemerintah kabupaten bekasi, melalui PTUN Berasal dari 12 Desa, dari segi proses tahapan demi tahapan oleh panitia pilkades kabupaten bekasi, sudah dijalankan dan itu dibuktikan dengan adanya. penetapan pemenang dari Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan BPD pun sudah melaporkan ke Bupati Bekasi, dan proses itu sudah berjalan dan sudah selesai, “Jadi sesuai tahapan dan administratif yang ada bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.”imbuhnya
Supiyadi Kepala Subagian ( Ksubag) Perundangan dan Dokumentasi Hukum pada bagian Hukum Sekretariat Daerah mengatakan ada 12 desa yang menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi ke PTUN Bandung terkait hasil Pilkades diantaranya Desa Cibarusah Kota kecamatan Cibarusah, Karang Bahagia kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, Lambang sari Kecamatan Tambun Selatan, Mekar sari Kecamatan Tambun Selatan, Satriajaya Kecamatan Tambun Utara, Sriamur Kecamatan Tambun Utara, Kertasari Kecamatan Cikarang Timur, Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya.
“Bulan desember lalu kita sudah lakukan pembuktian, namun dengan berkumpul disini kita bisa meminta agar menyiapkan bukti aslinya,”tandas tegasnya Sementara itu, Kades Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Ibnu Hajar salah satu tergugat mengatakan dirinya sungguh terhormat bisa hadir dalam forum tadi karena negara ini adalah negara hukum sehingga bagaimana proses pilkades yang terjadi pada saat itu berdasarkan bukti buktinya sehingga akan diikuti. “Karena itu merupakan hak warga negara, tetapi kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan baik,” pungkasnya, (M. Umpah)