Warga Kampung Jati Kelurahan Jati Mulya ,Tambun Selatan Bekasi Menuntut Keadilan Ke PT. Adhi Karya

Bekasi, aspirasipublik.com – Hari ini Senin (15/7/2019) warga kampung jati kelurahan jati mulya tambun selatan,Bekasi melakukan demo ke perusahaan PT. Adhi Karya yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu untuk menuntut keadilan terhadap perampasan tanah milik warga.

Salah satu warga yang sudah tinggal selama 30 tahun ,menyampaikan bahwa PT. Adhi Karya telah mengklaim secara sepihak tanah warga menjadi tanah milik PT.Adhi Karya sesuai dengan PP No.3 Tahun 1997 yang mana PP tersebut ternyata mengatur soal Tanah di titik denah yang berada di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bukan di atas tanah yang di tinggali oleh masyarakat Kampung Jati.

Sesuai dengan amanat “ UUD 1945 pada Pasal 33 Ayat 2 : Bumi , Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dipergunakaan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu warga meminta penjelasan dan transparansi dari pihak PT.Adhi Karya terhadap pembangunan proyek pembangunan depok MRT dimana warga menyayangkan keterlibatan PT Adhi Karya dalam pembebasan lahan dan melakukan intimidasi padahal mereka merupakan main contractor dan bukan panitia pembebasan lahan,ujar Sondi Irwanto Silalahi yang merupakan ketua forum warga kepada awak media.

Sedangkan warga yang bernama Porman Nainggolan meminta kepada Bapak Presiden Jokowi agar memperhatikan keluhan warga kampung jati kelurahan jati mulya Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.

Warga sangat mendukung pembangunan yang dilakukan oleh Bapak Jokowi dan warga merupakan para pendukung Jokowi yang tergabung dalam laskar Jokowi telah bekerja keras untuk memenangkan Jokowi dan akhirnya Bapak Jokowi menang.

Oleh karena itu warga mengharapkan dan meminta keadilan kepada Bapak Presiden sesuai dengan janji Bapak Jokowi ,ujarnya.

Sedangkan warga lain yang bernama Suhario menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangan warga kesini adalah untuk berdialog karena menurut suhario dari awal proses tidak ada transparansi dari pihak PT.Adhi Karya dan warga disuruh untuk bawa Sertifikat,dan pada saat datang untuk penandatanganan tiba tiba dikasih amplop berisi nominalnya padahal belum ada satupun pengukuran yang dilakukan pihak PT.Adhi Karya kepada warga.

Kepemilikan di atas tanah yang akan di bangun Depo LRT oleh ADHI KARYA yang berlokasi di

Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi. Penempatan Tanah tersebut sudah dilakukan oleh masyarakat setempat sejak tahun 1989 (30 tahun lamanya) dan mempunyai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Desa Jatimulya pada tahun 1993 dan rutin membayar pajak atas tanah tersebut.

Pada tahun 2017 lalu, masyarakat di Kampung Jati sudah mengajukan peningkatan status tanah tersebut, lalu di susul oleh pengajuan status tanah oleh pihak ADHI KARYA yang kemudian saat ini menjadi sengketa.

Mirisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi sebagai lembaga yang mengawal Reforma Agraria sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian BPN/ATR menjadi

wayang dalam kepentingan intimidasi dan arogansi ADHI KARYA terhadap masyarakat di Kampung Jati dengan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) A.n ADHI KARYA di tanah yang ditinggali oleh masyarakat Kampung Jati tersebut dengan mengacu pada PP. Nomor 3 Tahun 1997 yang mana PP tersebut ternyata mengatur soal Tanah di titik denah yang berada di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bukan di atas tanah yang di tinggali oleh Masyarakat Kampung Jati. Maka berdasarkan pengesahan sepihak oleh BPN tersebut, ADHI KARYA melakukan berbagai intimidasi dan arogansi terhadap masyarakat di Kampung Jati sampai saat ini.

Berdasarkan hal-hal yang terjadi tersebut, maka Masyarakat bantaran Kalimalang Kampung Jati yang tergabung di dalam FORUM KOMUNIKASI KAMPUNG JATI TERBIT yang didampingi oleh Tim Advokasi dari Koornas Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI Bekasi) mengajukan Tuntutan di antara lain :

Agar proses pembebasan lahan di Kampung Jati di lalui dengan Musyawarah Mufakat oleh Masyarakat Kampung Jati dengan DIrektur Utama agar mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jangan sampai proses pembebasan lahan di Kampung Jati menodai program NawaCita Presiden Joko Widodo yang nantinya dapat merugikan citra program pembangunan di bawah Presiden Joko Widodo.

Hentikan tindakan Sepihak dalam klaim atas kepemilikan tanah di Kampung Jati oleh ADHI KARYA dengan cara-cara orde baru seperti Intimidasi dan Arogansi.

Pecat Dalang Kearogansian ADHI KARYA yang dilakukan oleh Komisaris Utama ADHI KARYA yaitu Sdr. Fadjroel Rachman dan Departermen Perkeretaapian Sdr. Isman Widodo. Ketika berita ini dinaikkan belum ada klarifikasi dari pihak PT.Adhi Karya kepada para awak media dilapangan. (Patric)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *