Beranda Berita Pemkot Bekasi, Terbitkan Ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bagi Pemudik Yang Hendak Kembali

Pemkot Bekasi, Terbitkan Ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bagi Pemudik Yang Hendak Kembali

0
Pemkot Bekasi, Terbitkan Ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bagi Pemudik Yang Hendak Kembali
Foto: Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, juga menerbitkan ketentuan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak kembali ke Bekasi.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi pasca Lebaran 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan keluar masuk ke Kota Bekasi.

Dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek, wajib memiliki SIKM.

Dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek, wajib memiliki SIKM.

Hal itu berlaku selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Sudah ada Perwalnya, tapi lagi disusun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Besok pada saat masuk, saya sampaikan saja bagi warga di luar kota Bekasi kita tolak,” ucap Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Dalam Perwal tersebut, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Pertama bagi para pekerja yang karena pekerjaannya harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek.

Namun, dengan catatan mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Adapun 11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (Prima/Pardamean)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini