Bakal Calon Gubernur Banten

June 3, 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Memastikan Pembebasan Biaya SPP Tingkat SMA/SMK

3 min read

Foto: Siswa SMAN 2 Bekasi menjalani simulasi UNBK

Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pembebasan biaya SPP tingkat SMA/SMK berjalan mulai Juli hingga Desember 2020.

Total anggaran yang digelontorkan Pemprov Jabar untuk pembebasasan biaya SPP itu mencapai Rp1,4 triliun. Jauh-jauh hari Pemerintah Kota Bekasi menginginkan pengelolaan SMA/SMK agar dapat merealisasikan hal serupa.

Contoh, pada 2019 Pemkot Bekasi menyediakan Rp63 miliar agar pelajar SMA/SMK Kota Bekasi bebas biaya SPP. Tapi, hal anggaran itu tidak terserap karena persoalan administrasi. Belum ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jabar mengenai hal itu.

Pengelolaan SMA/SMK beralih ke pemerintah provinsi bermula sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan DPR RI pada 20 Januari 2015.

Kemudian sejumlah pemerintah daerah tingkat kota mengajukan uji materi UU itu kepada Mahkamah Konstitusi pada Maret 2016. Pada 19 Juli 2017, MK memutuskan pengelolaan SMA/SMK tetap menjadi kewenangan pemprov.

Di Kota Bekasi, pengalihan pengelolaan SMA/SMK ini memiliki setidaknya tiga dampak: pertama, kenaikan SPP dari Rp50.000 per bulan menjadi Rp220.000 per bulan; kedua, PPDB menjadi tidak sepenuhnya online. Jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi digelar secara offline; dan ketiga, penurunan daya tampung dari 44 siswa per rombongan belajar menjadi 36 siswa.

Pengambilalihan wewenang pengelolaan SMA/SMK kepada pemerintah kota merupakan janji kampanye Rahmat Effendi pada Pilkada 2018.

“Itu salah satu target saya, janji saya di Pilkada lalu: mengebalikan pengelolaan SMA dan SMK di Kota Bekasi. Jika sudah, Pemkot Bekasi akan memikirkan untuk pengelolaan sekolah swasta,” ucap dia usai dilantik pada 3 Oktober 2018.

Pada beberapa kesempatan Pepen, sapaan akrabnya, juga membahas masalah pengelolaan SMA/SMK, salah satunya pada kasus perisakan terhadap salah seorang siswi SMK di Bekasi Timur.

“Sekarang kalau kewenangan secara eksplisit bahwa SMA/SMK itu ada di gubernur, coba jangkauannya, kejangkau enggak gubernur? Enggak, kan?” ucap dia pada 26 Agustus 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat itu, Ali Fauzie mengatakan pengelolaan SMA/SMK di tingkat kota akan mempermudah sistem pelayanan pendidikan.

“Lebih ideal Kota Bekasi yang tangani SMA. Karena permasalahannya kan langsung bersentuhan dengan kebijakan-kebijakan daerah. Jadi, kaitan keluhan masyarakat terkait bayaran segala macam kan bisa kita tangani sendiri,” kata dia pada 8 Agustus 2017.

SPP gratis untuk siswa SMA/SMK bukan hal baru bagi Kota Bekasi dan Jawa Barat. Kota Bekasi sebelunya menerapkan pada 2013-2015, pun Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ahmad Heryawan pada 2014-2015 meski saat itu kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih pada pemerintah daerah.

Perjuangkan pendidikan SMA gratis di Kota Bekasi

Foto: Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari, bersama anak-anak

Hari pertama pelantikan menjadi anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari, berjanji memperjuangkan pendidikan SMA/SMK gratis, khususnya di Kota Bekasi.

Dalam pandangannya, Pemkot Bekasi jauh-jauh hari sudah mengajukan pengelolaan SMA/SMK secara mandiri agar dapat menggratiskan SPP sesuai dengan kemampuan anggaran. Akan tetapi, kata Ade, hal itu belum dapat terealisasi karena terbentur administrasi.

Politisi dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Kota Depok ini juga melihat Pemkot Bekasi sebelumnya sudah berupaya menggelontorkan dana agar dapat menggratiskan SPP bagi pelajar SMA/SMK di Kota Bekasi.

“Jadi memang terbentur persoalan administrasi. Seharusnya bisa menggratiskan SPP, tapi belum terwujud karena belum ada kesepakatan dengan provinsi,” katanya.

Kata wanita yang aktif di sejumlah organisasi ini, hal seperti itu yang membuat sejumlah pemerintah kota seakan terhambat dalam mewujudkan SPP gratis bagi para siswa SMA/SMK.

“Tahun ini di Jawa Barat sudah dianggarkan mulai Juli sampai Desember 2020 SPP gratis. Total anggaran Rp1,4 triliun. Kita berharap tahun depan SPP gratis bisa terwujud juga.

Sejumlah kontroversi mengenai pengelolaan SMA/SMK telah bergulir sejak 2016. Beberapa pemda berpendapat UU 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas di mana pada UU itu wewenang pengelolaan SMA/SMK ada pada pemerintah kota.

Meski demikian, MK menilai hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan lain. Bahkan, Mendikbud saat itu, Anies Baswedan, menjelaskan bahwa acuan adalah UU terbaru. (Prima/Pardamean)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.