
Tangerang, aspirasipublik.com – Selasa, 1 September 2020. Sat Narkoba Polres Metro Tanggerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Kasus Narkoba jenis Ganja seberat 200 Kilogram yang melibatkan 2 orang tersangka. Pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020. Di SPBU Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat. Dan Depan KFC Cikini Jl. Cilosari Kec. Menteng Jakarta Pusat. Dengan tersangka DP dan NB. Sedangkan barang bukti Total Ganja 200 Kilogram, dengan modus operandi Peredaran Narkotika Melalui Jasa Pengiriman Paket.

Adapun kronologis kejadian Berawal dari pengungkapan Kasus Narkotika jenis Ganja sebanyak 14,5 kg pada akhir bulan Juli 2020 dengan TKP Rest Area Karang Tengah Tanggerang kemudian dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tanggerang Kota AKBP Pratomo Widodo, SIK, M.Si (han) selama kurang lebih 1 bulan, setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis Ganja dari daerah Aceh. Kemudian dilakukan penyelidikan bahwa barang berupa narkotika telah dikirim pada tanggal 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman Cargo di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang tersebut sudah sampai pada Hari Minggu Tanggal 30 Agustus 2020 dan akan di ambil pada Hari senin Tanggal 31 Agustus 2020.
Selanjutnya pada Hari senin Tanggal 31 Agustus 2020 Jam 09.50 WIB tersangka memesan jasa pengiriman online (Gobox) untuk mengambil paket tersebut di Cargo Daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah Jasa Pengiriman online (GOBOX) mengambil barang tersebut kemudian dilakukan pembuntutan oleh petugas selanjutnya jam 11.00 WIB tepat di SPBU Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat dilakukan Penggeledahan terhadap mobil GOBOX tersebut dan di temukan barang bukti berupa 6 (enam) karung yang berisikan narkotika jenis Ganja sebanyak ± 200 Kg.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara control delivery dan berhasil ditangkap 2 orang tersangka yang memesan mobil GOBOX tersebut berinisial “DP” dan “NB” di dareah Cikini Jakarta Pusat, dari keterangan tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya aakan diedarkan diwilayah Jabodetabek.

Sedangkan Pasal Yang Disangkakan akibat perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 milyar Rupiah.Estimasi Korban
Yang Bisa Diselamatkan Atas pengungkapan Ini: Dari jumlah total barang bukti yang di sita Ganja sebanyak 200 Kg (dua ratus) Kilogram maka telah menyelamatkan orang sebanyak 1.000.000 jiwa dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 10 gram ( 1 linting). (Parlin/Slamat)