
Bogor, aspirasipublik.com – Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor, Pemerintah juga memiliki fungsi pengaturan(regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya.

Selain fungsi tersebut diatas pemerintah juga memiliki fungsi lainnya diantaranya: fungsi pembangunan serta fungsi pemberdayaan.
Pada Fungsi Pelayanan secara umum pelayanan ini yakni meliputi pelayanan publik serta pelayanan sipil, yang berdasarkan mengedepankan kesetaraan. Adapun beberapa pelayanan yang dilaksanakan pemerintah pusat untuk masyarakatnya ialah mencakup masalah hubungan luar negeri, peradilan, agama, keuangan, keamanan dan pertahanan.
Sedangakan pelayanan lainnya yang dilaksanakan di daerah mencakup banyak hal yang berhungan langsung dengan masyarakat.
Seperti halnya pelayanan yang dilaksanakan di pedesaan, untuk mempermudah urusan warganya, Kades Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. H. Ipit Idris bekerjasama dengan Disduk Kabupaten Bogor, Muspika, BPD, Staf Desa, Babinsa, Babinmas untuk memberikan kemudahan tentang pembuatan Akte Kelahiran, bagi yang belum punya.Oleh karna itu pelaksanaan pembuatan KIA tersebut dilaksanakan di kantor desa cisarua bahkan ada salah satu warga sangat merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten bogor dikarenakan anak kami sekarang bisa. Punya akte kelahiran ucap oding ke awak media Aspirasi Publik. (Surya)