Beranda Berita Ketum INSPIRASI: Camat Cikarang Utara Abaikan Aturan

Ketum INSPIRASI: Camat Cikarang Utara Abaikan Aturan

0
Ketum INSPIRASI: Camat Cikarang Utara Abaikan Aturan

Bekasi, aspirasipublik.com – Tindakan yang dilakukan oleh Camat Cikarang Utara mengenai penerbitan Surat Tugas dengan NO. 800 / 18 / Kepeg / I / 2021 tertanggal 18 Januari 2021 dan ditetapkan di Bekasi oleh Camat Cikarang Utara dinilai telah merusak sistem ketatanegaraan.

Apa yang Camat Cikarang Utara Enop Can lakukan tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun. “penugasan Roalih selaku Sekretaris Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara untuk Melaksanakan Tugas sebagai Plt Kepala Desa Cikarang Kota yang ditetapkan oleh camat menurut kami sangatlah tidak relevan, sebab adapun acuanya adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetaplah untuk tidak bisa mengabaikan runtutan aturan dibawahnya secara spesifik yaitu  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,”jelas Ketua Umum Indonesia Pintar Dalam Literasi (INSPIRASI) kepada awak media, Jumat (22/01/2021).

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Camat Cikarang Utara ini nyata-nyata menampar muka Bupati Bekasi Eka Supriatmaja. “Kan sudah jelas dalam Perbup Bekasi NO. 67 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada penunjukan agar Camat Menunjuk Plt Kepala Desa secara langsung. Dan ini menurut kami adalah kecerobohan dalam mengusung etika tentang Administrasi Pemerintahan,” Ungkapnya. (sg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini