Beranda Berita Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung Adakan Sosialisasi PPKM Darurat

Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung Adakan Sosialisasi PPKM Darurat

0
Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung Adakan Sosialisasi PPKM Darurat

Bogor, aspirasipublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk antisipasi penyebaran covid 19. Kades Cisarua, Kecamatan Nnanggung, Kabupaten Bogor. H. Ipit Idris pada hari Selasa, tanggal. 6/7/2021. melaksanakan rapat sosialisasi tentang penerapan PPKM darurat.

Adapun dalam rapat tersebut kades di dampingi oleh tokoh agama, ketua MUI desa, Sekdes juga ketua BPD dengan dihadiri oleh seluruh ketua RW sedesa cisarua, dalam sambutannya Kades Cisarua H. Ipit Idris mengatakan kami akan laksanakan tentang keputusan mendagri maupun keputusan Bupati Bogor Hj. Ade Yasin untuk menerapkan PPKM Darurat diwilayah kami bahkan kami akan laksanakan juga penyekatan masa yang akan masuk ke desa cisarua itu semua untuk antisipasi penyebaran covid 19. Ucapnya. (Surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini