Pelalawan, aspirasipublik.com – Seorang pria, berinisial (DZ) asal Kabupaten Pelalawan, Riau, harus siap – siap menjalani penjara, setelah perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Melati (15 tahun), telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu, 01/09/2021.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Pelalawan. Dengan agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi TG, SA, RH, dan korban yang didampingi orang tuanya. Ke empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nidya Eka Putri, S.H.
Dalam proses persidangan berdasarkan keterangan saksi yang diterima awak media seusai sidang, perbuatan tidak terpuji (DZ) ini dilakukan saat menjalani hubungan pacaran dengan Melati sekitar satu tahun lebih. Perbuatan DZ mencabuli Melati di lakukan di salah satu sekolah yang berada di lingkungan tempat tinggal Melati pada 13/05/2021.
Perbuatan DZ telah mencabuli Melati terungkap setelah Kecurigaan SA, (21) menaruh curiga dengan hubungan DZ dan Melati. Kecurigaan SA yang merupakan Abang korban ternya terbukti, sehingga hubungan terlarang itu terkuak dan dilaporkan ke orang tua Melati, selanjutnya dirembukkan pihak keluarga.
Puncaknya pada 17/05/2021 orang tua dan pihak keluarga Melati melaporkan perbuatan DZ yang telah mencabuli Melati.
Demi mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait kasus tersebut diatas, awak media mencoba menghubungi Jaksa Penuntut Umum, Nindya Eka Putri, S.H, namun ia tidak bersedia memberikan informasi kepada wartawan. (Victor Sinaga)