Bogor, aspirasipublik.com – Tampaknya musyawarah telah menjadi hal yang penting bagi kebanyakan orang. Manfaat musyawarah sangat banyak, bahkan asas musyawarah juga juga telah menjadi salah satu yang tertulis dalam dasar negara.
Sementara dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, bahkan demokrasi.
Musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Musyawarah juga memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan.
Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah ini adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.
Dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun jika tidak ada jalan keluar atau mengalami kebuntuan, biasanya akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara.
Untuk melaksanakan pembangunan – pembangunan di wilayah desa adalah yang diutamakan oleh pemerintah desa, terlebih dulu musyawarah agar yang akan dilaksanakan tentang pembangunan sudah jelas lokasi titiknya.
Untuk itu pada Hari Jum’at, tanggal. 10/9/2021. Kades Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. H. Ipit Idris bersama jajarannya melaksanakan musyawarah dusun (musdus).
Adapun dalam musyawarah tersebut kades cisarua di dampingi oleh Babinsa Serda Guntur, BPD serta sekdes, tidak ketinggalan oleh seluruh ketua dusun, ketua RW dan RT. Musyawarah berjalan lancar dan akan di teruskan musrenbangdes tentang pelaksanaan pembangunan tahun 2022 yang akan datang. (Surya)