Ketapang, aspirasipublik.com – Sat Reserse Narkoba Polres ketapang berhasil mengamankan seorang wanita inisial SI terbukti mnnyimpan Narkorika jenis sabu jelas Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana,S.I.K, M.H melalui kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H.
Berdasarkan inforasi dari masyarakat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bahwa rumah di Jalan trans kalimantan desa balai pinang kec. Simpang hulu, ada seorang wanita mencurigakan dalam kegiatan aktifitasnya ungkap Anggiat Sihombing berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba meluncur ke alamat yang dimaksud dan langsung menemukan seorang wanita inisial SI (32 tahun) dan ditemukan SI menyimpan narkoba jenis sabu dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa dan dilakukan oleh anggota Polwan Polres Ketapang.
Suami SI melarikan diri sebelum anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang ke tempat kejadian perkara.
Didalam kamar tersangka SI Anggota Sat Res Narkoba menemukan sejumlah barang berupa; 21 (dua pulu satu) klip yang bwrisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 247,13 (dua ratus empat puluh tujuh koma tiga belas)grm brutto, 1 (satu) kantong klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil diduga ekstasi dengan berat 12.34 (dua belas koma tiga puluh empat) grma brutto, 1 buah plastik bening kemasan besar berisi daun kering dihancurkan diduga Puri atau kratom, 1 (satu) buah timbangan ektrik, 4 (empat) jarum suntik, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah,1 (satu) buah dompet warna abu abu, 2 ( dua) buah sendok sabu, 1 (satu) kotak kardus kecil, 1(satu) buah kotak transparan dan 1 (satu) pucuk senjata genggam air softgun.
Tersangka SI beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatanya SI dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta pasal 117 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ungkap Kapolres Ketapang melalui IPTU Anggiat Sihombing, S.H selaku kasat Narkoba. (Ridwan, S.S.H)