Rabu, November 29, 2023

SI Wanita Paruh Baya Diamankan, Ditemukan Simpan Sabu

Must Read

H. Narya Sunarya Calaon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terus Perkuat Silaturahmi

Bogor, aspirasipublik.com – Silaturahmi sangatlah penting, selain untuk mempererat tali persaudaraan juga untuk kesehatan dan menambah ilmu pengetahuan. Tanpa...

Proyek Lanjutan Pembangunan GSG RW: 09 Desa Suradita Terkesan Tertutup dan Tidak Transparan

Tangerang, aspirasipublik.com – Perencanaan adalah tonggak awal sebuah kegiatan, proses perencanaan menjadi acuan serta peta jalan suatu program, hal...

Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen Terkait Ngopi Bareng Di Plaza Kali Baru

Jakarta, aspirasipublik.com - "Wawancara Dengan Ketua FKDM Kali Baru" Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen akan mengawal untuk Suksesnya...

Ketapang, aspirasipublik.com – Sat Reserse Narkoba Polres ketapang berhasil mengamankan seorang wanita inisial SI terbukti mnnyimpan Narkorika jenis sabu jelas Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana,S.I.K, M.H melalui kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H.

Berdasarkan inforasi dari masyarakat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang bahwa rumah di Jalan trans kalimantan desa balai pinang kec. Simpang hulu, ada seorang wanita mencurigakan dalam kegiatan aktifitasnya ungkap Anggiat Sihombing berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba meluncur ke alamat yang dimaksud dan langsung menemukan seorang wanita inisial SI (32 tahun) dan ditemukan SI menyimpan narkoba jenis sabu dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa dan dilakukan oleh anggota Polwan Polres Ketapang.

Suami SI melarikan diri sebelum anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang ke tempat kejadian perkara.

Didalam kamar tersangka SI  Anggota Sat Res Narkoba menemukan sejumlah barang berupa; 21 (dua pulu satu) klip yang bwrisi serbuk kristal  diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 247,13 (dua ratus empat puluh tujuh koma tiga belas)grm brutto, 1 (satu) kantong klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil diduga ekstasi dengan berat 12.34 (dua belas koma tiga puluh empat) grma brutto, 1 buah plastik bening kemasan besar berisi daun kering dihancurkan diduga Puri atau kratom, 1 (satu) buah timbangan ektrik, 4 (empat) jarum suntik, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah,1 (satu) buah dompet  warna abu abu, 2 ( dua) buah sendok sabu, 1 (satu) kotak kardus kecil, 1(satu) buah kotak transparan dan 1 (satu) pucuk senjata genggam air softgun.

Tersangka SI beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatanya SI dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta pasal 117 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ungkap Kapolres Ketapang melalui IPTU Anggiat Sihombing, S.H selaku kasat Narkoba. (Ridwan, S.S.H)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -