Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pengrusakan Rumah Tetangga Dihukum Empat Bulan Penjara

Pelaku Pengrusakan Rumah Tetangga Dihukum Empat Bulan Penjara

0
Pelaku Pengrusakan Rumah Tetangga Dihukum Empat Bulan Penjara
Foto: Lydiawati Dakhi Terpidana Pelaku Pencurian dan Pengrusakan Rumah Mewah Milik Hendra

Jakarta, aspirasipublik.com – Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang mulai dari penyidikan hingga persidangan yang memakan waktu 3 tahun lamanya, Lydiawati Dakhi Pelaku Pencurian dan Pengrusakan Rumah Mewah Milik Hendra Warga Pademangan, Ancol, Jakarta Utara yang tak lain adalah Tetangganya sendiri kini ditahan dan meringkuk menjadi pesakitan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pelaku yang kini menjadi terpidana sebelumnya sempat mangkir saat akan di eksekusi oleh pihak kejaksaan negeri Jakarta utara, pihak kejaksaan sampai melakukan surat pemanggilan satu dan dua agar Lydiawati Dakhi menyerahkan diri Menjalani Hukuman pidana Kurungan Penjara sesuai dengan Vonis Hakim.

Sebelumnya, Lydiawati Dakhi dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan pidana pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP, namun hakim PN Jakut menjatuhkan vonis kepada terpidana Lydiawati Dakhi dengan vonis 4 bulan kurungan penjara dan dikenai satu pasal yaitu pasal 362 KUHP, dimana vonis ini berbanding jauh terbalik dibawah tuntutan JPU.

Usai JPU melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi hingga MA, Hakim Mahkamah Agung tetap menolak permohonan banding yang dilakukan oleh JPU dengan mengeluarkan surat Petikan Putusan dengan No 1444 K/Pid/2021/ tanggal 15 Desember 2021 yang berbunyi:

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA;

2. Memperbaiki putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 159/PID/2021/PT.DKI, tanggal 29 juli 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara Nomor 4/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr., tanggal 19 Mei 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Sebelumnya Hendra selaku korban sempat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terpidana Lydiawati Dakhi.

“Saya sangat kecewa dengan vonis tersebut, itu terlalu ringan buat pelaku, saya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah, waktu saya juga tersita banyak tiga tahun lamanya mengurusi persoalan ini, Saya merasa tidak mendapatkan keadilan”.

Mengingat kerugian yang dialami Korban mencapai hingga miliaran rupiah, korban akan melaporkan terdakwa dan kembali melanjutkan kasus ini ditingkat Perdata untuk mencari keadilan kembali. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini