Diduga Lakukan pungutan, Oknum Guru KlS 3 di Sekolah SDN Duren Sawit 13 Cederai Dunia Pendidikan

Jakarta, aspirasipublik.com – Oknum Guru kelas 3 berinisial S di sekolah SDN Duren sawit 13 kecamatan duren sawit jakarta timur wilayah 1 melakukan pungutan tanpa alasan yang mendasar.

Saat media ini konfirmasi kepada Kepala SDN Duren sawit 13, Jonter Tambun, mejelaskan bahwa kurang adanya punggutan tersebut dan padahal saya sudah menyarankan untuk tidak ada pungutan tersebut disekolah.

Sementara oknum guru kelas 3 berinisial S saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada punggutan disekolah ini sembari bergelakat kaya orang ketakutan tetapi dari wajah guru terlihat ada yang ditutup tutupi. Rabu (27/7/2022).

Saat awak media ingin konfirmasi ingin konfirmasi terkait adanya punggutan disekolah SDN Duren sawit 13 suraji selaku PTK sudin jakarta timur tidak mau angkat telpon dari awak media dan coba untuk SMS lewat whatsapp belum ada Balasnya.

Dan coba untuk konfirmasi lewat pesan whatsapp ke kasudin pendidikan jakarta timur linda selaku kasudin pendidikan jakarta timur wilayah 1 belum ada balasannya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa, kata dia, di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar (SD) di sekolah SDN Duren sawit 13 kecamatan duren sawit jakarta timur menyebutkan pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua melalui pesan whatsapp.

Dimana untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dekor sekolah SDN duren sawit 13 kecamatan duren sawit jakarta timur wilayah 1.

“Uang tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp 25.000ribu/siswa. Serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” ungkap orang tua siswa kepada wartawan, minggu 25 juli 2022.

“Pungutan uang tersebut yang dilakukan oleh oknum guru kelas 3 berinisial S di sekolah tersebut, ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” tegasnya lagi.

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *