
Jakarta, aspirasipublik.com – Penerapan RPL menjadi salah satu pembaruan dalam pelaksanaan Program Studi Profesi Kepamongprajaan Angkatan XVII yang resmi dibuka pada 28 April 2026. Program ini diikuti oleh 57 peserta dari berbagai daerah yang sebagian besar telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Melalui skema RPL, pengalaman kerja dan kompetensi yang telah dimiliki peserta diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Dengan demikian, sebagian beban studi tidak perlu ditempuh kembali, sehingga jumlah satuan kredit semester (SKS) yang diambil menjadi berkurang dan berdampak langsung pada berkurangnya jumlah mata kuliah yang harus diikuti.
Pendekatan ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak lagi sepenuhnya bersifat seragam, melainkan menyesuaikan dengan kompetensi awal yang telah dimiliki oleh masing-masing peserta.
Rektor IPDN yang diwakili oleh Plt Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan profesi kepamongprajaan harus mampu menjawab kebutuhan nyata pemerintahan di daerah, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi aparatur yang dihasilkan.

Dalam pelaksanaannya, pendidikan profesi ini tetap diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam menjalankan peran strategis sebagai Camat, yang mencakup tugas pemerintahan umum, atributif, dan delegatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program pendidikan tetap dilaksanakan selama dua semester dengan metode pembelajaran hybrid pada semester pertama dan praktik lapangan pada semester kedua yang diakhiri dengan ujian laporan praktik profesi.
Selain itu, peserta juga didorong untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi digitalisasi pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Penerapan RPL ini menunjukkan arah baru dalam pendidikan profesi kepamongprajaan, di mana pengalaman kerja tidak hanya dihargai, tetapi juga dikonversi menjadi pengakuan akademik yang berdampak pada berkurangnya beban studi, tanpa mengurangi tuntutan kompetensi yang harus dicapai. (JSR watinena@Hendra Kusumawati)



