
Oleh: Dr. H. Hamim Hamdani, S.Pd., M.M., M.Pd.
Pendidikan tinggi merupakan pilar utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan nasional. Di tengah berkembangnya gagasan pembentukan Universitas Republik Indonesia, diperlukan kajian yang komprehensif agar selaras dengan sistem pendidikan tinggi yang telah ada, khususnya IPDN yang selama ini memiliki mandat dalam pendidikan pemerintahan. Tulisan ini merupakan pandangan akademik yang mengusulkan agar, apabila negara memandang perlu membentuk Universitas Republik Indonesia, salah satu alternatif yang layak dikaji adalah mengembangkan IPDN sebagai fondasi kelembagaannya. Pendekatan ini diharapkan memperkuat sinergi kelembagaan, menjaga kesinambungan sejarah, meningkatkan efisiensi anggaran negara, memperkuat kurikulum kepemimpinan pemerintahan, serta menghindari tumpang tindih mandat antarperguruan tinggi. Setiap kebijakan strategis perlu disusun melalui kajian akademik, dialog dengan perguruan tinggi, pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan agar memiliki landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan akademik yang kuat. Pandangan ini dimaksudkan sebagai bahan diskusi ilmiah dan bukan sebagai kebijakan resmi.
- Integrasi kelembagaan perlu dipertimbangkan untuk menghindari duplikasi fungsi dan memperkuat ekosistem pendidikan pemerintahan.
- IPDN memiliki sejarah dan pengalaman dalam mencetak kader pemerintahan sehingga layak menjadi salah satu fondasi pengembangan apabila diperlukan transformasi kelembagaan.
- Perubahan harus melalui kajian akademik, harmonisasi regulasi, serta pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
- Kolaborasi dengan seluruh perguruan tinggi nasional harus diperkuat sehingga tidak menimbulkan kesenjangan ataupun persepsi kompetisi antarlembaga.
- Tujuan akhir adalah memperkuat kualitas kepemimpinan nasional, tata kelola pemerintahan, efisiensi APBN, dan pengembangan riset pemerintahan.
Gagasan ini merupakan pandangan pribadi sebagai bahan diskusi ilmiah. Diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan arah pengembangan pendidikan tinggi pemerintahan di Indonesia.






