
Jakarta, aspirasipublik.com – Koalisi Peduli Indonesia (KPI) mendesak agar temuan Ombudsman Republik Indonesia diusut tuntas secara transparan terkait fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, (23/9/2026) dan melaporkan adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyebut salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan dan mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan terhadap seluruh aspek temuan tersebut, termasuk status dan fungsi bangunan, siapa yang menggunakan fasilitas, sumber pembiayaan, serta apakah terdapat pembayaran atau pungutan yang berkaitan dengan penghuniannya,” Kata Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (25/9/2026).
“Temuan Ombudsman ini harus ditindaklanjuti secara terbuka. Jangan berhenti pada polemik mengenai bangunan, tetapi perlu diperiksa seluruh aspek administrasi, penggunaan fasilitas, serta dugaan adanya transaksi atau pungutan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Fauzi.
KPI mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang kepada pihak Lapas maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung.
Hal tersebut penting karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan. Ombudsman menyebut menemukan hunian yang diduga digunakan warga binaan, sementara pihak Ditjenpas Jawa Barat dilaporkan menyatakan fasilitas tersebut merupakan rumah dinas jabatan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Kami meminta semua pihak membuka data dan fakta secara terang. Kalau memang rumah dinas, jelaskan dasar hukum, peruntukan, pengguna dan status asetnya. Kalau ada fasilitas yang digunakan warga binaan, juga harus dijelaskan berdasarkan aturan apa,” ucap Ahmad Fauzi.
Selain itu, Kami mendesak pengawasan terhadap dugaan pungutan terhadap warga binaan maupun keluarganya. Ombudsman sendiri menyatakan menerima informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok dan menyatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti.
Menurut KPI, proses pemeriksaan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah, sehingga pihak yang terkait diberikan kesempatan memberikan klarifikasi sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai temuan ini,” pungkas Ahmad Fauzi. (Hilman)



