
Nias Barat, aspirasipublik.com – Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat terkait Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS P-APBD Nias Barat Tahun Anggaran 2026 dilakukan hari ini, Jumat (25/9). Sebelumnya, Badan Musyawarah DPRD Nias Barat telah beberapa kali mengagendakan rapat paripurna, masing-masing tanggal 10 September 2026 dan tanggal 15-16 September 2026, namun tak terlaksana karena belum siap Pemerintah Daerah. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengesahan P-APBD wajib terlaksana paling terlambat tanggal 30 September 2026.
Berdasarkan agenda DPRD Nias Barat, setelah Penyampaian Rancangan Perubahan KUA pembahasan dilakukan secara maraton, sehingga pada hari ini dilakukan Rapat Badan Anggaran bersama TAPD selama 1 hari, kemudian Senin (28/9) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat Penandatanganan Nota Kesepakatan, dan pada hari yang sama dilanjutkan Rapat paripurna Nota Pengantar/Penjelasan Bupati terkait Rancangan Perda tentang P-APBD, dan Rapat Kerja Komisi-Komisi bersama Mitra Kerja dan TAPD, dalam waktu 1 hari kerja.
Sedangkan agenda 29 September 2026, Rapat Kerja Badan Anggaran bersama dengan Komisi-Komisi, Rapat Kerja Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan tanggal 30 September 2026 dilakukan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Perda P-APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga dari pengajuan sampai pengambilan keputusan hanya 4 hari kerja.
Tahapan P-APBD Nias Barat tersebut mendapat sorotan publik, sebab selama ini hampir semua kegiatan pemerintahan tertuda, termasuk pembayaran Gaji P3K PW dan TPP ASN yang telah tertunda selama 10 Bulan. Mantan Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia menyayangkan hal tersebut terjadi, dan menurutnya P-APBD harusnya dijadikan skala prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat, apalagi hak-hak pegawai sudah lama tak terbayarkan.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Nias Barat tersebut, tak bisa membayangkan kualitas pembahasan P-APBD tersebut karena kurang 1 hari dibahas di Banggar dan juga di Komisi, sehingga dipastikan pembahasan asal-asalan karena keterbatasan waktu. Bahkan Doktor Ilmu Pemerintah IPDN ini menilai pengajuan P-APBD diakhir September merupakan pertama di seluruh Indonesia, dan berharap di masa mendatang Pemerintah Kabupaten Nias Barat dibawah kepemimpinan Eliyunus Waruwu memperbaiki tata kelola dan manajemen pemerintahan agar segala keterlambatan selama ini, terutama pembayaran hak-hak pegawai tidak terulang kembali.
Era Era Hia menegaskan, jangan terulang kejadian tahun lalu, TPP dan Gaji P3K baru dibayarkan setelah tertunda 12 bulan, bahkan pembayaran dipenghujung tahun tepat tanggal 31 Desember 2026 pukul 22.00 wib. Kasihanlah mereka, tuturnya. (JSR Watimena@Hendra Kusumawati)




