
Nias Barat, aspirasipublik.com – Sembilan Bulan lamanya Gaji P3K PW dan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negera (ASN) Nias Barat belum terbayarkan. Hal tersebut mendapat sorotan Fraksi di DPRD Kabupaten Nias Barat. Salah satunya adalah Fraksi Karya Bangsa Demokrat (KBD) Nias Barat yang disampaikan pada Paripurna Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9-26).
Anggota Fraksi KBD, Yuliria Daeli yang membacakan pandangan umum Fraksi KBD, menekankan agar pembayaran gaji P3K PW segera dibayarkan, apalagi telah menunggak selama sembilan bulan, sama halnya dengan TPP ASN yang juga telah menunggak selama 9 bulan. Fraksi KBD juga menyoroti belum diprosesnya hak pensiun mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat.
Pada pandangan Fraksi KBD, Yuliria Daeli menjelaskan bahwa P3K dan ASNN Nias Barat merupakan bagian dari sumber daya aparatur yang telah memberikan tenaga dan waktu dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut dalam pandangan umum Fraksi KBD, menilai bahwa pembayaran hak-hak tersebut bukan hanya persoalan administrasi penganggaran, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak aparatur yang telah melaksanakan tugasnya. Bahkan Fraksi KBD berharap agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Eliyunus Waruru. Jangan sampai terksesan P3K PW dan TPP ASN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sementara yang menjadi bagian dari kesejahteraan mereka justru terabaikan, padahal telah tersedia anggarannya.
Diakhir paripurna, kepada media, Yuliria Daeli dengan tegas mengatakan, karena P3K dan ASN telah melaksanakan tugasnya dengan baik, Bupati Eliyunus Waruwu tak boleh dengan seenaknya menahan hak-hak mereka. Segera dibayarkan, mereka punya tanggungjawab untuk menghidupkan keluarga mereka, dan jangan sampai terjadi kejadian seperti tahun lalu, yang menunda pembayaran TPP ASN hampir 1 tahun lamanya, tegasnya.
Sebagaimana pengamatan media, hampir semua hak-hak pegawai tertunda pembayaran hingga berbulan-bulan lamanya, termasuk hak aparat Desa. Bahkan tahun lalu, hak-hak ASN tesebut baru dibayarkan tepat akhir tahun tanggal 31 Desember 2025 pukul 22.00 malam. (JSR Watimena@Hendra Kusumawati)




