
Bekasi, aspirasipublik.com – Jajaran Kepolisian Tim Cobra Polres Metro
Bekasi dan Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil ungkap lima pelaku spesialis
pembobol waralaba (Alfamart), pada Kamis, (28/05/2020) kemarin sore sekitar
pukul 17.30 WIB. Salah satu dari pelaku MF alias arab mengaku pernah menjalani
hukuman di Lapas Karawang.
Dijelaskan oleh Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rikson PM Situmorang, SIK
para tersangka merupakan spesialis pencuri waralaba di beberapa wilayah di Kab.
Bekasi dan Karawang.
“Polisi mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian di Alfamart
Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin,” kata Waka Polres saat gelar press
release di loby Mapolrestro Bekasi, Jum’at (29/5)
Menurut Waka Polres, dengan laporan tersebut kemudian Polisi melakukan
penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV, dan
didapat informasi ciri-ciri pelaku yang akurat atas nama MF alias Arab.
“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku terlihat di salah satu
tempat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias Arab di
area parkir Alfamart Tanjung Pura, Kp. Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar,
Kecamatan Karawang Barat,” ujar Waka Polres.
Menurutnya berdasarkan pengakuan,Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama
pelaku lainnya berinisial AS dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
pelaku AS di rumah tinggalnya (belakang TKP).
“Dari keterangan ke dua pelaku MFalias Arab dan AS, keduanya melakukan aksi di
beberapa TKP bersama dengan RN alias Engkak, RY serta DM dan di lakukan
penangkapan di rumahnya masing-masing di Kab. Bekasi dan Kab. Karawang,” jelasnya.
Pengakuan dari para pelaku, selain melakukan aksinya di Alfamart Bojongsari,
para pelaku juga pernah membobol Alfamart Pebayuran, Alfamart Tanjung Baru
Cikarang Timur, Alfamart Samping puskesmas Pilar Cikarang Utara, Alfamart
Simpangan Cikarang Utara, Alfamart Sukamantri serta 7 TKP di Kab.
Karawang.
Pelaku mengaku melakukan hal ini karena faktor ekonomi, tidak cukup hasil
bekerja dari bank keliling yang baru 4 bulan di jalaninya, ” Tambahnya .
Akibat perbuatannya, kelima Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP
pencurian serta pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (sugi)