
Bekasi, aspirasipublik.com – Sebanyak 15 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kab Bekasi menyambut baik dengan adanya surat instruksi dari Mahkamah Partai Golkar terkait surat kami yang mengenai surat edaran SI 3 dan 10 aturan AD/ART partai mengenai Musda serentak di seluruh Indonesia.
Surat Mahkamah Partai Golkar tertanggal 29 September 2020 bernomor: B.63/MP-GOLKAR/IX/2020, untuk menyelenggarakan Musda X DPD Partai Golkar Kab Bekasi Tahun 2020.
Kabupaten Bekasi adalah bagian yang awalnya tidak dijadwalkan maka kami beberapa PK meminta penegakan aturan AD/ART dilaksanakan di Kab Bekasi sesuai dengan surat edaran DPP yaitu SI 3 dan 10 dan AD/ART partai yang mana pada pasal 41 secara jelas musda dilaksanakan setelah Munas.” Ucap H.Jojo PK Golkar (2/9 /2020).
Kami meminta Kata Jojo kepada DPD 1 Jawa barat agar segera menindaklanjuti surat dari DPP dari mahkamah Partai Golkar terkait mengenai penjadwalan musda Golkar di Kabupaten Bekasi. Musda Golkar agar segera dilaksanakan untuk kebesaran partai Golkar dan kejayaan Partai Golkar, Jangan mengabaikan aturan AD/ART partai.” Tuturnya.
Selanjutnya di tambahkan bagi kami siapapun yang akan mencalonkan menjadi anggota ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bekasi. yang penting siap membesarkan pantai di Kabupaten Bekasi, siap mensejahterakan para PK.
Mari kita gabung kembali seluruh teman-teman yang ada di Kabupaten Bekasi jangan ada yang saling musuh – musuhan kita kembali besarkan partai Golkar Kabupaten Bekasi. (sg)