
Depok, aspirasipublik.com – DPRD Kotamadya Depok melaksanakan laporan badan anggaran Kota Depok tahun anggaran 2021, Kamis (30/09/2021).
Sidang yang dihadiri oleh Kepala Daerah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 ”tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah “.
Adapun jumlah anggota DPRD yang hadir dan terdiri dari tatap muka 5 orang, virtual 33 orang, izin 2 orang dan sakit – jumlah keseluruhan 38 orang. Pada kesempatan tersebut wakil ketua ketua banggar DPRD Kota Depok, yuni indriani yang membacakan ketetapan diantaranya,” sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD”.
Selanjutnya dalam pemaparannya beliau juga menyampaikan bahwa tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang lebih rinci bahkan telah disampaikan dalam rapat kerja terkait dan merrupakan bagian tak pernah terpisahkan dalam tanggapan umum.
Dikesempatan yang sama wakil ketua badan anggaran juga menyampaikan bahwa rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021. Dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan aturan pemerintah mengenai realisasi semerter pertama, APBD apabila terjadi diantaranya;
1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran
2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah,antar unit dalam perangkat daerah,antar program,antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3)keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebelumnya harus digunakandalamtahunberjalan
4) keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Lebih khusus, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan
dalam tahun berjalan adalah untuk:
- Menutupi defisit anggaran;
- Mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya
- Membayarbungadanpokokutangdan/atauobligasidaerahyangmelampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
- Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang
- Mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai asn akibat adanya kebijakan pemerintah;
- Mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau
- Mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam dpa skpd berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
DPRD Kota Depok melalui badan anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait perubahan APBD ini, yaitu:
- Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama T.a. 2021 pada tanggal 5-7 agustus 2021
2.Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran T.a. 2021 pada tanggal 6-8 september 2021;
- Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara t.a. 2021 pada tanggal 9-11 september 2021;
4.Rapat kerja pembahasan raperda tentang perubahan APBD 2021 pada tanggal 23-26 september 2021.
5.Rapat kerja finalisasi terhadap raperda perubahan APBD T.a. 2021 pada tanggal 27-28 september 2021 rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester i ta 2021 pada tanggal 5-7 agustus 2021 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD
Kota Depok untuk realisasi semester i tersebut. Pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50%, atau tepatnya sebesar 47,21% untuk capaian pendapatan dan 26,95% untuk serapan belanja.
Berbagai kendala disampaikan oleh pihak terkait, terutama dampak pandemi covid 19 menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.
Sebaliknya rapat juga telah mendukung upaya lebih keras pemerintah daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana rencana yang telah dituangkan dalam rkpd dapat dicapai. Menjamin capaian sasaran dalam rpkd pada akhir tahun ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari rpjmd dan janji wali kota.
Berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Kota Depok semester i tahun anggaran 2021 yang memerlukan tindak lanjut, tidak dibacakan dalam tanggapan umum ini, namun tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggapan ini. Catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 adalah penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi covid 19, terutama penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan.
Rendahnya daya serap anggaran belanja secara keseluruhan akibat adanya pendemi covid-19. Diharapkan untuk prognosis 6 bulan kedepan, daya serap anggaran belanja tahun 2021 dapat mencapai 100 persen dari total anggaran belanja.
Perubahan kua dan ppas yang dibahas dan disepakati dalam rapat-rapat kerja selanjutnya, termasuk rapat kerja pembahasan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, tidak terlepas dari saran dan rekomendasi dalam pembahasan realisasi tersebut , serangkaian rapat kerja yang telah dilakukan oleh badan anggaran DPRD
dengan tapd dan seluruh perangkat daerah menunjukkan bahwa “perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kua” yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 secara umum adalah kinerja capaian semester i terutama akibat adanya pandemi covid 19.
Capaian realisasi semester I tersebut merupakan alasan utama yang menjadi dasar perubahan dan selanjutnya menimbulkan “keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran” antar perangkat daerah yang berdampak pergeseran anggaran antar program dan antar jenis belanja.
Pembahasan demi pembahasan dalam serangkaian rapat kerja telah mencapai kesepahaman dan kesepakatan perubahan kua dan perubahan ppas, serta pembahasan perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2021. Sidang dewan yang terhormat,
Perubahan-perubahan yang disebutkan di atas secara menyeluruh dan dampaknya terhadap kebijakan umum anggaran maupun prioritas dan pagu anggaran sementara, telah dibahas dan diakomodir dalam rancangan nota keuangan, dalam pembahasan rancangan APBD perubahan ta 2021 terdapat perubahan rencana pendapatan, dan terdapat beberapa perubahan dalam
rencana belanja, baik belanja operasi maupun belanja modal. Perubahan – perubahan ini telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021. (Patrick)