
Bekasi, aspirasipublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama unsur Porkopimda Kabupaten Bekasi serta instansi lain melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal dan tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi pada Kamis (24/3/) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, seluruh barang bukti yang di Musnahkan dilakukan dari hasil tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 339 perkara di wilayah Kabupaten Bekasi.
Total dari eksekusi dan pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 339 perkara dengan rincian yakni Jamu ilegal 1600 dus, roko ilegal 314.000 batang, uang palsu 10 ikat pecahan 100 dolar, 2 pucuk senjata api, 9 senjata tajam dan 101 handphone,

sabu 591,9673 gram, Ganja 1.912,2918 gram, heximer 2.996 butir, tramadol 1.990 butir, kosmetik 1000 pot,”Ujarnya
Ricky Setiawan menambahkan pengumpulkan barang bukti dari hasil operasi penindakan dan penyelidikan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi selama 1 tahun dimulai dari Januari 2021 hingga Desember 2021.
“Pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara barang bukti dari pihak penyelidik kepolisian dan bea cukai selama satu tahun”
Barang bukti yang di Musnahkan dengan cara di gilas mengunakan buldozer, di bakar dan dipotong dengan mengunakan alat mesin. (sg)