
Jakarta, aspirasipubik.com – Kepala Sekolah SDN KENARI 07 Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Terkait dengan Surat Konfirmasi Dan Klarifikasi LSM DDP TOPAN -RI 169 /SKK /DPP TOPAN-RI/V/2023 pada tanggal 10 Oktober 2023 yang sudah di kirimkan dan sudah mencoba berkomunikasi Via Pesan Whatshap, kepada Kepala SDN KENARI 07 DAN BAPAK KASUDIN PENDIDIKAN WILAH 2 KOTA ADM. JAKARTA PUSAT
Namun tidak ada respon dan Tanggapan, Pasalnya Kepala SDN KENARI 07 diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap Anggaran Perawatan Gedung sekolah yang terlihat kurang maksimal di tahun anggaran 2022
SEPERTI:
ANGGARAN PEMELIHARAAN SARPRAS
- Pemeliharan sarpras BOS Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 9.429.200 mohon di jelaskan
- Pemeriharaan sarpras BOS TAHAP 2 Tahun 2022 Rp. 73.595.500 mohon dijelaskan
- Pemeliharaan sarpras BOS Tahap 3 Tahun 2022 Rp. 17.225.759 Mohon dijelaskan
Jika di total dalam 1 Tahun SDN KENARI 07 Mengeluarkan anggaran untuk Pemeliharaan sarpras pada anggaran BOS Tahun 2022 Rp. 100.250.459
Dengan anggaran yang cukup besar dalam Satu Tahun yang mencapai Rp.100.000.000
Namun keadaan gedung masih sangat tidak terawat dan Memprihatinkan jika di liat dari gedung belakang sekolah masih sangat tidak terawat, banyak nya cat tembok yang mulai mengelupas dan jamur yang melekat pada tembok bagian belakang sekolah
Bukan kah sekolah dalam Pengunaan dana BOS Bisa untuk menganggarkan biaya untuk Pengecatan.
Sudah tergolong sangat lama mulai dari Tahun 2021 anggaran yang di keluarkan untuk biaya perawatan juga tidak di maksimalkan Kepala SDN Kenari 07 untuk Pengecatan gedung belakang sekolah yang sudah usang, mengingat letak sekolah yang di Himpit oleh 1 SMPN DAN SMAN
SDN SUMUR BATU 03 TERLIHAT SEPERTI SEKOLAH KUMUH
mohon di jelakan dengan detail dan objektif guna kepentingan transparansi dalam penggunaan dana BOS Khusus nya di bidang sarpras Perawatan Gedung Sekolah
- Konfirmasi terkait pembiayaan kegiatan ekstrakulikuler di SDN KENARI 07 Jakarta jika dilihat pada Tahap 1 BOS Tahun 2022 Rp. 19.800.000 Mohon dijelaskan kegiatan ekstrakulikuler apa saja yang dilaksanakan dan dibayarkan melalui sumber dana BOS TAHAP 1 TAHUN 2022
Pada penyaluan dana BOS Tahap 2 UNTUK kegiatan ekstrakulikuler Rp. 18.150.000 dan pada tahap 3 penyaluran dana BOS Tahun 2022 untuk kegiatan ekstrakulikuler mengeluarkan dana Rp. 32.010.000 jika di total dalam 1 Tahun SDN KENARI 07 Mengeluarkan dana untuk membayar kegiatan ekstrakulikuler Rp. 69.960.000
Mohon dijelaskan Pengunaan dana BOS Tahun 2022 untuk membayar kegiatan ekstrakulikuler apa saja sehingga mengeluarkan biaya yang bernilai cukup fantastis
Dan apa hasil yang di peroleh SDN KENARI 07 Atas kegiatan ekskul tersebut apakah ada prestasi yang di dapat ?
Dan apakah setiap pelatih ekskul sudah memiliki sertifikat ?
Transaksi Pembayaran Honor yang meningkat pada Anggaran BOS TAHAP 2 DAN 3 TA. 2022
- TAHAP 1 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR RP. 21.381.750
- TAHAP 2 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR RP. 25.658.100
- TAHAP 3 BOS 2022 PEMBAYARAN HONOR
- 25.658 100
Mohon dijelaskan mengapa ada peningkatan pembayaran honor pada BOS TAHAP 2 DAN 3 dan nilai pembayaran honor di BOS Tahap satu mengapa lebih sedikit jelaskan secara obyektif dan berimbang
Saat awak media konfirmasi ke Diyan Nurjati Priharani selaku Kepala SDN Kenari 07 melaui pesan Whatsap dan melalui surat konfirmasi diyan memilih untuk bungkam dan tidak menjawab
Dasar hokum, sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Laporan: AYUB MAULIATE SIHOMBING, S.H.)