
Serang Banten, aspirasipublik.com – Penguatan perencanaan pembangunan dan penganggaran responsif gender menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah di Provinsi Banten. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diseminasi bertema “Perencanaan Pembangunan Perspektif Gender dalam Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (22/5/2026). Sebagai tuan rumah Ketua Koalisi Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Banten, Dr.Encop Sophia menyambut semangat para peserta yang mewakili 8 kabupaten kota di Provinsi Banten untuk meningkatkan ekonomi dan keterwakilan gender. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Banten,Drs.Iwan Ardiansyah menyampaikan laporan KDRT sudah masuk ketegori “jorok’ kekerasan kepada Perempuan dan anak yang wajib menjadi perhatian semua pihak.

Dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan Prof. Dr. Nurliah Nurdin menegaskan bahwa perempuan harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan publik, bukan sekadar objek pembangunan.
Menurutnya, perempuan merupakan lebih dari 49 persen penduduk Indonesia, namun representasi perempuan dalam posisi pengambil keputusan strategis masih relatif rendah. Akibatnya, banyak kebijakan publik belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
“Demokrasi modern tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari siapa yang didengar, siapa yang diwakili, dan siapa yang menentukan arah anggaran pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi perempuan memiliki karakteristik berbeda, mulai dari kemiskinan perempuan, kesehatan ibu dan anak, stunting, perlindungan pekerja informal, kekerasan terhadap perempuan, hingga akses terhadap pendidikan dan ruang publik yang aman. Karena itu, perspektif gender harus hadir dalam proses legislasi, pengawasan, perencanaan, hingga penganggaran pembangunan daerah.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah domestik atau personal. Data tersebut menunjukkan bahwa isu gender masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam paparannya, Prof. Nurliah juga menyoroti pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Menurutnya, PPRG bukan berarti menyediakan anggaran khusus perempuan, melainkan memastikan seluruh program pembangunan memberikan manfaat yang adil bagi laki-laki dan perempuan.
“Sering kali kebijakan terlihat netral, tetapi dalam praktiknya lebih menguntungkan laki-laki dan mengabaikan kebutuhan perempuan, misalnya transportasi publik yang belum aman bagi perempuan, sanitasi yang tidak ramah perempuan, hingga layanan publik yang tidak mempertimbangkan beban domestik perempuan,” katanya.
Provinsi Banten sendiri telah menerapkan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan PPRG untuk mengurangi kesenjangan gender dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, dan pelayanan publik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belum terintegrasinya data gender antar-OPD, kapasitas ASN terkait PPRG yang belum merata, serta budaya patriarki yang masih kuat.

Data Indeks Pembangunan Gender (IPG) 2024 menunjukkan beberapa daerah di Banten telah mencapai angka cukup baik, seperti Kota Tangerang Selatan dengan IPG 94,47 dan Kota Serang 92,61. Sementara itu, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) masih menunjukkan adanya disparitas di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Melalui forum tersebut, peserta yang terdiri dari perempuan politik, ASN perencana, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan daerah diajak memahami pentingnya penggunaan data terpilah gender sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan berbasis evidence.
Prof. Nurliah menekankan bahwa pembangunan daerah ke depan harus mengedepankan pendekatan smart governance dan anticipatory government agar kebijakan lebih inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
“Kehadiran perempuan dalam politik tidak cukup hanya ‘take a seat’, tetapi juga harus ‘take a side’, yaitu menghadirkan keberpihakan kebijakan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (JSR Watimena@Hendra Kusumawati)






