
Jakarta, aspirasipublik.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap sejumlah debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Sebanyak enam anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan korban.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Desember 2025. Insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan oknum polisi yang berujung aksi pengeroyokan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Selain proses pidana, keenam tersangka juga menjalani proses etik di internal kepolisian. Pihak Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku. Masyarakat pun mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter Lapangan : Djum Sofi




