Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan Kakek Berusia 60 Tahun, Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Bekasi, aspirasipublik.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan kakek berusia 60 tahun atas nama AN dengan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 jam 21:00, didalam rumah kontrakan lantai 2, Kampung Rawa Bebek Kelurahan Kota Baru.

Pembunuhan dengan penganiayaan terjadi karena tersangka AN mendengar kabar, bahwa anak wanitanya telah diperkosa oleh anak korban tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu.

Mendengar hal tersebut pelaku langsung membawa linggis dan mendatangi korban lalu dengan membabi buta memukulkan linggis kepada korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media pada Senin (11/05/20).

Suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang di bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa saat kemudian.

“Kedua korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali,” lanjut Kombes Pol Wijonarko .

Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut diamankan langsung di Mapolres Metro Bekasi Kota. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup. (Prima/Pardamean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *