Minggu, September 24, 2023

Polres Bogor Menangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Must Read

15 SEPTEMBER – 14 OKTOBER 2023 PENDATAAN LENGKAP-KOPERASI DAN UMKM (PL-KUMKM) DI HUMBANG HASUNDUTAN

Doloksanggul, aspirasipublik.com - Mulai 15 September - 14 Oktober 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pendataan...

Kota Singkawang Dijuluki Kota Toleran Dengan Skor tertinggi, Pj Walikota: Teguh dan Komitmen Merawatnya

Jakarta, aspirasipublik.com - Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), kembali menjadi kota paling toleran dengan skor tertinggi berdasarkan rilis laporan...

BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Dampingi Saksi Korban Bentrokan Setu

Bekasi, aspirasipublik.com - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus bentrokan yang melibatkan...

Bogor, aspirasipublik.com – Kasat Reskrim Polres Bogor dan Anggota telah mengamankan 2 pelaku Curanmor atas nama Sdr. H (39th) dan Sdr. ASR (38) serta Penadah atas nama Sdr. D (28th), Sdr. Z (46th), Sdr. AC (39th) dan Sdr. S (37th), Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Modus Operandi pelaku melakukan pencurian spesialis waktu subuh dan sepeda motor yang diparkir di garasi / pekarangan rumah. Dari hasil penyelidikan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di 34 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam (disita dari pelaku AS), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih (Disita dari pelaku H), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih (disita dari pelaku H), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario warna hitam (disita dari pelaku AS), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam (disita dari pelaku AS), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih (disita dari pelaku AS), 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam (disita dari pelaku H), 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih merah (disita dari D), 15 (lima belas) buah mata kunci leter T, 1 (satu) buah obeng plus,  7 (tujuh) kunci kontak, 6 (enam) buah gembok, 1 (satu) buah STNK R2 Merk Honda Vario an. Iim Ibrahim dan 4 (empat) gagang leter T.

Menurut penjelasan Kapolres Bogor AKBP. Andi Moch. Dicky. P. G, S.Sos, SIK, MH. menjelaskan, Pelakumor dikenakan Pasal 363 KUHP dan Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, jelasnya. (Ria)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News

Kogartap I/Jakarta Tindak Oknum TNI yang Jadi Beking Lahan dan Miras

Jakarta, aspirasipublik.com - Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakart menindak oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membekingi persoalan tanah atau lahan dan minuman keras di...
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -