Bogor, aspirasipublik.com – Kasat Reskrim Polres Bogor dan Anggota telah mengamankan 2 pelaku Curanmor atas nama Sdr. H (39th) dan Sdr. ASR (38) serta Penadah atas nama Sdr. D (28th), Sdr. Z (46th), Sdr. AC (39th) dan Sdr. S (37th), Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian spesialis waktu subuh dan sepeda motor yang diparkir di garasi / pekarangan rumah. Dari hasil penyelidikan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di 34 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam (disita dari pelaku AS), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih (Disita dari pelaku H), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih (disita dari pelaku H), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario warna hitam (disita dari pelaku AS), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam (disita dari pelaku AS), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih (disita dari pelaku AS), 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam (disita dari pelaku H), 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih merah (disita dari D), 15 (lima belas) buah mata kunci leter T, 1 (satu) buah obeng plus, 7 (tujuh) kunci kontak, 6 (enam) buah gembok, 1 (satu) buah STNK R2 Merk Honda Vario an. Iim Ibrahim dan 4 (empat) gagang leter T.
Menurut penjelasan Kapolres Bogor AKBP. Andi Moch. Dicky. P. G, S.Sos, SIK, MH. menjelaskan, Pelakumor dikenakan Pasal 363 KUHP dan Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, jelasnya. (Ria)