Beranda Berita Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) FHP Weekend B TA. 2018 Telah Selesai

Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) FHP Weekend B TA. 2018 Telah Selesai

0
Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) FHP Weekend B TA. 2018 Telah Selesai

Jakarta, aspirasipublik.com – Pengertian advokat secara bahasa, berasal dari bahasa latin yaitu advocare, yang berarti to defend (mempertahankan), to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Dalam bahasa Inggris, pengertian advokat diungkapakan dengan kata advocate, yang berarti: to defend by argument (mempertahankan dengan argumentasi), to support (mendukung), indicate or recommend publicly (menandai adanya atau merekomendasikan di depan umum). Dalam kamus hukum, pengertian advokat diartikan sebagai pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya mengajukan dan membela perkara di dalam atau di luar sidang pengadilan. Sedangkan menurut UU Advokat Indonesia pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

Pengertian advokat secara istilah, adalah seorang yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku.

Sedangkan di Indonesia dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tantang advokat, menyatakan bahwa: Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Namun untuk mejadi profesi ini tentulah harus memiliki latar belakang pendidikan yang mendasari tentang hukum, dan sebagai syarat utama untuk menjadi advocat/pengacara haruslah berlatar belakang Sarjana Hukum (SH) dan tidak cukup sampai disitu selain memiliki latar belakan pendidikan di bidang hukum calon advocat juga harus terampil serta menguasai ilmu hukum yang ada yaitu melalui pendidikan yang lebih mumpuni al: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan profesi yang merupakan satu syaratmutlak untuk menjadi Advokat. PKPA ini bertujuan untuk menciptakan Advokat-advokat yang berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi..

FHP – Edulaw salah satu penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advocat yang ada di Indonesia telah menyelesaikan serentetan pendidikan kepada ratusan pesertanya pada minggu, 11 Nopember 2018. Acara pendidikan tersebut telah dimulai pada oktober 2018 hingga nopember 2018 selama satu bulan peserta telah diberikan pendidikan dan pelatihan serta materi-materi yang sangat menunjang pada profesi yang akan di emban berikutnya. Adapun kegiatan ini di langsungkan di Gedung RNI Lantai 6 Di Bilangan Kuningan Jakarta Selatan.

Adapun materi yang diajarkan antara lain: Hukum Acara Perdata, Kode Etik Profesi Advocat, Peran Fungsi Perkembangan Organisasi Profesi Advovat oleh: Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. MH. Badan Hukum dan Lembaga Niaga di Indonesia (Selain Perseroan Terbatas) Pokok-pokok Undang-undang No. 40 tahun 2007  tentang perseroan terbatas oleh Sampurno Budi Setianto, SH. MH. Dokumentasi Hukum dan Penelusuran Literatur Hukum, oleh Prof. Wahyono Darmabrata, SH. MH. Ari Wahyudi, SH. MH. Ternik Wawancara Klien Oleh: H. Agus S.P. Otto, SH. HM. CLA. Hukum Acara Arbitrase & APS/ADR oleh: Dr. N. Krisnawenda (Sekjen BANI) Hukum Acara Pidana oleh: R. Narendra Jatna, SH. LLM. dan masih banyak materi lainnya.

Pada satu kesempatan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. MH yang aktif disapa bang Fauzi sekaligus sebagai Ketua Umum DPN PERADI menceritakan sejarah adanya advocate di dunia bagaimana jaman sebelum masehi seorang filsafat yunani Plato yang telah berjuang membela gurunya Socrates karena membela kepentingan public rela mengorbankan jiwa raganya demi keadilan, hingga saat ini filosofi mengenai keadilan ini masih dianut. Dan menjadi dasar dari semua ilmu hukum yang ada di dunia.

Pada kesempatan tersebut para peserta yang mencapai ratusan orang sangat bersemangat dan sangat antusias mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) Weekend B para peserta dari berbagai latar belakang pendidikan serta  banyak menyebar dari seluruh penjuru negeri Indonesia seperti, jambi, lampung, pekan baru, Makassar, Jakarta, bandung, Yogyakarta dan masih banyak daerah lainnya dari provinsi yang ada di Indonesia. Adapun peserta yang ikut antara lain: Sadath M. Nur, Aricho Perisa Hutagalung, Panji Aditya, Oberlin Sinaga, M.Jumadi, Ruben, Syafridhani, Muhajir, Josepha Cecillia Rita, Den Bagus Samsuri, RIZKY Raya Saputra, Hansel Kalama, Yogi Nebansi, As. Hogan Pandeirot, Iskandar Monadi, Aditya yudhawardana, Fahmi Rusdi, Denny Hidayat Azis, Evak,  cici, David Hutapea,  Parada Nicholas Sitompul, Gabe .s. Wulan Windiarti, Hadi satrio, Kardi, Martua Calvin, Audy loutan santoso, Vita Irawan Sari, Julia Anna Stasya, Redho hariyadi, Overni Waruwu,  M.kosim, Zairi Karnaini, Ali syariari, Ady Waggos, Eka Kusbini R., Maulana Yusuf, Alvin Riza Subakti, A.andi, Masidin, Deni Aswandi, Ulfah yunita, Nia ayu, Cindya, Rifki Maulana, Lukman Nul Hakim, Ibrahim Rizky, Indra Pranajaya, Kenny, dan masih banyak peserta lainnya.

Adapun persyaratan yang diwajibkan ketika hendak mengikuti profesi advocat yaitu: Calon peserta ujian Profesi Advokat adalah para sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memiliki Sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI (Vide Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat).

Ujian Profesi Advokat ini diselenggarakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat yang ditetapkan oleh PERADI. Kelulusan dari ujian ini dan dipenuhinya kriteria-kriteria lainnya akan digunakan sebagai dasar bagi calon Advokat untuk dapat diangkat sebagai Advokat di Indonesia

Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan suatu langkah wajib dan salah satu syarat yang harus ditempuh dalam proses untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). (Obe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini