Bekasi, aspirasipublik.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan kedung waringin untuk ajuan tahun 2020 sebanyak kurang lebih 103, usulan untuk kegiatan infrastruktur yang terintegritas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Kegiatan dihadiri DPRD dapil V urian, Muspika, para Kades, BPD Lurah, pengurus PKK, Kepsek, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan kedung waringin, dilaksanakan di gedung Aula Desa kedung waringin, kecamatan kedung waringin, Kabupaten Bekasi. Kamis (31/01/2019)
Camat kedung waringin Pahru Roji, MM. Menyampaikan bahwa musrenbang ini, sebelumnya telah dilaksanakannya Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Jelasnya.
“Jadi intinya, hasil perekapan kami di masing-masing desa dan berjumlah kurang lebih 103 kegiatan, baik fisik maupun non fisik,” kata Camat, menjelaskan
Pengajuan camat kedung waringin sendiri mengajukan 5 ajuan intinya pemagaran Gapura dan gedung serba guna, maupun yang lainnya, usulan dari desa sejumlah 95 usulan, sehingga jumlah usulan keseluruhan kurang lebih 103 usulan,
Anggoata Dewan Urian, dalam sambutannya mengatakan, sebentar lagi kita akan mengadakan pileg dan pilpres, kita harus Netralisme, khususnya kepada aparatur perintahan Desa, harus menjelaskan kan praktek pencoblosan, tegasnya.Diharapkan usulan ini dapat menjadi aspirasi pak dewan, sehingga saatnya di tahun 2020 nanti, dapat terealisasikan,tandasnya.
Dikesempatan yang sama disampaikan perwakilan dari pemkab bekasi yang diwakili oleh Bapeda, Iswadi, dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, pihaknya menjelaskan bahwa musrenbang untuk ajuan tahun 2020 ini, merupakan rangkaian perencanaan yang akan kembali di godok menuju musrenbang Kabupaten Bekasi nantinya. Terangnya”
Sehingga lanjutnya, usulan kegiatan yang disampaikan pada musrembang ini, merupakan kegiatan-kegiatan prioritas yang tidak dibiayai APBDes atau kewenangan Kabupaten yang berlokasi didesa, dan Kecamatan namun tambah dia, apabila ada diantara titik ajuan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar melampirkan proposal. Supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya.
Artinya, Kegiatan yang diajukan ini adalah tanggung jawab Pemda atau APBD. Bukan kegiatan Pemdes,” jelasnya. (M.umpah)