Beranda Berita Proyek Irigasi D.I Bubi Diduga Bermasalah, LKBHMI Somasi Kementerian PUPR

Proyek Irigasi D.I Bubi Diduga Bermasalah, LKBHMI Somasi Kementerian PUPR

0
Proyek Irigasi D.I Bubi  Diduga Bermasalah, LKBHMI Somasi Kementerian PUPR

Jakarta, aspirasipublik.com – Paket proyek Irigasi D.I Bubi, Kecamatan Seram Bagian Timur (SBT) yang dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara diduga bermasalah. Nilai proyek yang dianggarkan pada tahun 2017 untuk pembangunan sarana penunjangng pengairan sebesar Rp 226.904.174.000. berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pengerjaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi dan temukan selisih pekerjaan yang sangat jauh dengan anggaran yang dicairkan.

 Selain itu pengerjaan paket proyek yang dilakukan oleh PT. Gunakarya Nusantara dibeberapa daerah juga tidak berkesesuaian dengan Prosedur Pekerjaan yang ada. Bahwa PT. Gunakarya Nusantara diduga memanipulasi pajak dengan dua nomor NPWP yang berbeda, sehingga diragukan keabsahan kontrak kerja perusahaan tersebut. Tetapi anehnya PT Gunakarya Nusantara selalu memenangkan tender di Kementerian PUPR. Ungkap Abd. Rorano (Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI)

Tambahnya; Oleh sebab itu kami menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian, yang diduga dilakukan oleh PT. Gunakarya Nusantara.

 Bakornas LKBHMI PB HMI melalui surat Nomor 63/B/SEK/III/1440H tertanggal 7 Mei 2019 telah melayangkan somasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. Dan telah mendapat tanggapan dari Kementerian PUPR melalui surat tertanggal 13 Mei 2019 yang isinya akan segera menindaklajuti permohonan sebagaimana dimaksud.

LKBHMI juga telah menanggapi surat tersebut, dengan memberi estimasi waktu sampai dengan tanggal 28 Mei 2019 kepada Kementerian PUPR untuk dapat segera melakukan klarifikasi. Bahwa apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan surat ini tidak ditanggapi sebagaima mestinya, maka kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi jo. Tindak Pidana Pencucian Uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. (Obe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini