Beranda Hukum & Kriminal Mantan Istri Gugat Harta Gono gini, Pengadilan Agama Cikarang Tinjau Objek

Mantan Istri Gugat Harta Gono gini, Pengadilan Agama Cikarang Tinjau Objek

0
Mantan Istri Gugat Harta Gono gini, Pengadilan Agama Cikarang Tinjau Objek

Bekasi, aspirasipublik.com – Sidang gugatan harta gono gini yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Cikarang Bekasi antara Hamidah binti Sahran sebagai penggugat dan Armon Trifery bin H. Abdullah Syargawi sebagai tergugat pada selasa  5 Mei 2020, menurut bunyi keterangan pihak pengadilan bahwa pihak pengadilan agama Cikarang  menerima dan mengabulkan gugatan penggugat atas nama Hamidah binti Sahran dengan rincian keterangan pihak pengadilan sebagai berikut:

1. Rumah dan beserta isinya yang terletak di perum bumi Cibarusah asri, blok M-1A no.9F Rt 006/007 Desa Cibarusah Jaya, Kec. Cibarusah berdasarkan AJB nomor 416/2013 1unit mobil suzuki pick up tahun 2014 hasil penjualan tersebut oleh tergugat sudah di berikan kepada penggugat 50 persen dari hasil penjualan. 

2. Uang hasil penjualan dari mobil daihatsu ayla yang telah terjual oleh tergugat dan di berikan kepada penggugat 50 persen dari nilai penjualan.

3. 1unit sepeda motor yupiter 

4. Asuransi dana pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja Rp 231.857.985.00,- telah di berikan kepada pihak penggugat 50 persen dari hasil pensiun.

Menurut keterangan kuasa hukum penggugat Hamidah binti Sahran, Triwiyono Susilo menjelaskan bahwa kronologisnya adalah hasil perkawinan rumah tangga antara Hamidah dan Armon mempunyai rumah, adapun berkas yang di ajukan dalam sidang pengadilan agama adalah benar harta gono gini, pihak pengadilan sudah membacakan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Cikarang Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) beragendakan sidang gugatan harta gono gini. ” Tuturnya. 
Kuasa hukum Armon Trifery bin H. Abdullah Syargawi, Erna Yuli Astuti mengatakan pada aspirasipublik.com bahwa, klien kami memang benar memiliki rumah dan satu unit kendaraan motor memang benar ada, tapi untuk status tanah yang berdiri rumah bersangkutan adalah milik yayasan atau komunitas, bukan milik Armon. Termasuk rumah yang menjadi objek tergugat pun hasil bantuan dari komunitas yang ada di sini, mereka kalau membangun tempat tinggal hasil bantuan sama sama, coba aja tanya  orang yang ada di yayasan ini.” Ungkapnya singkat. 

Keterangan Dendi, hakim Pengadilan Agama Cikarang Bekasi. Jum’at, 25/9/2020. di lokasi tempat objek fisik menjelaskan, bahwa kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah nama – nama yang di ajukan ke pengadilan agama Cikarang benar atau tidak, maka itu kami tinjau lokasinya ini yang menjadi objek pengajuan penggugat. Sidang akan di gelar kembali pada tanggal 5 Oktober mendatang.” Ucapnya. (sg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini