Karawang, aspirasipublik.com – Sebanyak 77 pegawai Kejaksaan Negeri Karawang menjalanin test swab di kantor ya, Senin (28/9/2020). Hal itu dilakukak setelah sejumlah pegawai Pengadilan Negeri setempat dinyatakan positif covid-19.

“Tes swab ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan Kejari Karawang aman dari covid-19. Sebab, sebelumnya ada beberapa pegawai kami yang berinteraksi dengan pegawai PN yang positif,” ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.
Menurutnya, selain menjalani tes swab, semua pegawai Kejari diwajibkan pula mengikuti tes urine narkoba. Hal itu atas perintah dari Kejaksaan Agung dan hasilnya harus dilaporkan kepada pimpinan Kejari secara berjenjang.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan BNNK Karawang dalam melakukan kegiatan ini. Mudah-mudahan hasilnya negatif semya,” kata Rohayatie.
Namun lanjut dia, bila ada pegawai Kejaksaan yang positif, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengisolasi yang bersangkutan. Selain itu, melaporkan kasus itu kepada pimpinan secara berjenjang.

“Untuk langkah selanjutnya kamu minta arahan dari pimpinan dan terus berkoordinasi agar kantor Kejaksaan steril dari covid-19,” kata Rohayatie.
Dijelaskan juga, kendati kantor PN Karawang ditutup selama 7 hari kerja, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Pihak PN dan Kejaksaan tetap menggelar sidang secara virtual. Demikiqn juga proses pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan kendati secara daring.” Jadi kami tidak berhenti bekerja selama pandemi covid-19 ini,” katanya. (diskominfo). Mindo Tambunan