Beranda Hukum & Kriminal PERADI Harus Segera Turun Tangan Menyikapi Anggotanya yang Dilanggar Hak Asasinya

PERADI Harus Segera Turun Tangan Menyikapi Anggotanya yang Dilanggar Hak Asasinya

0
PERADI Harus Segera Turun Tangan Menyikapi Anggotanya yang Dilanggar Hak Asasinya

Denpasar, aspirasipublik.com – Seorang Advokat untuk meraih kesuksesan dalam menjalankan tugasnya tidaklah mudah dan tak seperti membalikkan telapak tangan.

Banyak advokat dalam menjalankan profesinya yang mulia juga bisa tersandung menangani kasus kliennya, walau hanya batu kerikil tetapi terkena jari kaki sangatlah perih.

Seperti yang dialami Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA memasuki akhir tahun 2020 begitu banyak permasalahan hukum baik pidana, perdata telah terselesaikan dengan mulus dan sukses bersama tim Law Firm “TOGAR SITUMORANG.”

Tidak hanya kesuksesan dan keberhasilan namun tahun 2020 mendapatkan pengalaman luar biasa yaitu dilaporkan ke Polda Bali diduga melakukan penyekapan dan diduga melakukan penggelapan di Polresta Denpasar oleh orang tidak bertanggung jawab dan tidak mengerti tentang hukum, karena jelas laporan tersebut tidak punya bukti-bukti hukum berdasarkan aturan hukum juga tidak ada saksi-saksi sesuai fakta hukum, namun karena sudah dilaporkan maka sebagai warga negara taat hukum dan berprofesi seorang Advokat yang mengerti aturan hukum tetap koperatif dan mengikuti semua proses hukum yang ada.

Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai Organisasi Advokat harus segera turun tangan menyikapi permasalahan hukum tersebut, jangan melanggar Hak Asasi dan adanya Kriminalisasi kepada seorang Advokat yang telah bekerja berdasarkan aturan hukum, ada Perjanjian Jasa Hukum serta Surat Kuasa dimana tertulis Hak Subsitusi dan Hak Retensi artinya Ranah Perdata malah di larikan ke ranah Pidana.

Togar Situmorang sebagai Chief Executive Officer (CEO) dan Founder dari kantor hukum yang dikenal dengan julukan ‘Panglima Hukum’ itu seperti seorang nahkoda yang hebat tidak lahir dari lautan tenang, namun dia harus mampu dan terbiasa melewati berbagai rintangan.

Orang menjadi tangguh karena dia berupaya mengerahkan segala daya upaya, sabar dan tahan untuk menghadapi kesulitan, serta membawa kru nya untuk bersama-sama meraih kesuksesan saat berlabuh.

Berdasarkan pengalaman Hukum tersebut menghimbau masyarakat untuk sadar hukum sehingga masyarakat membutuhkan seorang profesional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi.

Profesional yang dimaksud adalah Advokat cerdas serta tunduk pada Kode Etik bukan advokat yang cerdas buat rekayasa atau main mata bahkan dengan iming iming “uang sogok“ dengan pihak hukum lain.

Advokat Togar Situmorang menjelaskan, Negara Indonesia sebagai Negara hukum dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya. Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah dibidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi dan lain sebagainya.

Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Seperti halnya Law Firm Togar Situmorang yang didirikan oleh Advokat Kondang Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA memiliki prestasi gemilang dengan banyak penghargaan. Mulai dari masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property & Bank hingga meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer in Satisfactory Performance of The Year.

Advokat kondang yang punya motto “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini berkomitmen akan memberikan pelayanan dalam persoalan hukum kepada klien atau masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.

Terobosan hebat tahun 2020 ini yaitu menciptakan pelayanan “One Stop Service“, menurut Advokat Togar Situmorang, SH.,MH., MAP,CL bagi masyarakat pelayanan ini memberikan kemudahan dalam hal pelayanan hukum atau bisnis termasuk membantu proses usaha dibidang developer/properti, jasa arsitek lalu jasa sewa transportasi termasuk jasa kebutuhan di Imigrasi, jasa penagihan (Debt Collection ) dengan bendera usaha PT Bali Global Service termasuk menyiapkan jasa Notaris dan bila masyarakat tidak mampu mendapatkan permasalahan hukum bisa dibantu lewat LBH Panglima Hukum.

“One Stop Service di era saat ini banyak orang yang berminat berinvestasi, nah dalam hal melakukan investasi tentunya kita harus sangat berhati-hati jangan gegabah dan jangan kita rugi. Disinilah peran pemilihan konsultan hukum seperti advokat untuk masyarakat atau dalam memberikan advice hukum yang betul supaya tidak salah langkah,” pungkas Togar Situmorang berdarah Batak kelahiran Jakarta ini.

Togar Situmorang menjelaskan, terkait masalah investasi kita akan kawal dari hulu hingga ke hilir untuk klien supaya terhindar dari masalah hukum dikemudian harinya. Karena jelas apabila ada masalah hukum, apalagi sengketa hukum tentunya akan memakan waktu dan biaya yang banyak untuk membayar jasa hukum advokat.

Peran Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa dibutuhkan juga advokat yang mampu berbahasa asing dengan baik.

Melalui pemberian jasa hukum serta konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi seorang Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Semoga ini menjadi suatu edukasi bagi masyarakat, apabila ingin melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan hukum, alangkah bijaksananya untuk menggunakan jasa One Stop Service seperti yang ditawarkan oleh yang orang profesional supaya tidak ada terjadi konflik dikemudian hari,” tambah Togar Situmorang yang bersahaja dengan siapa saja.

Law Firm Togar Situmorang telah memiliki kantor hukumnya di berbagai daerah pelosok Indonesia, yakni Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jln. Srengseng Raya No 69, Srengseng Junction Lantai Dasar Blok A.12 Jakarta Barat. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. (Sanusi, SH.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini