Beranda Hukum & Kriminal Kantor Advokat P. Parasian Sinaga & Rekan, Siap Bela Pedagang Kecil Terzolimi

Kantor Advokat P. Parasian Sinaga & Rekan, Siap Bela Pedagang Kecil Terzolimi

0
Kantor Advokat P. Parasian Sinaga & Rekan, Siap Bela Pedagang Kecil Terzolimi
Foto: Advokat P. Parasian Sinaga, SH.

Bekasi, aspirasipublik.com – Sejak berlangsungsungnya pandemi covid 19 membuat perekonomian masyarakat pada umumnya sedikit terganggu. Tidak hanya sampai disitu banyak perusahaan besar yang melakukan pemutusan hubungan kerja atas ketidakmampunyaan membiayai operasional perusahaan.

Hal ini terjadi akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah guna mencegah penyebaran covid – 19 yang sangat massiv dengan harapan masyarakat dapat terhindar dari penyebaran covid – 19.

Selanjutnya bagaimana masyarakat ekonomi lemah melanjutkan perjuangan hidupnya……?

Guna mengatasi masalah ini pemerintah memberikan batuan baik berupa dana tunai maupun berupa kebutuhan pokok, yang sudah pasti tidak dapat menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat namun sediki mengurangi beban yang sangat berat.

Ekonomi kerakyatan menjadi salah satu solusi untuk masyarakat ekonomi kecil agar mampu melanjutkan hidup dengan melakukan usaha kecil – kecilan guna mengais rejeki untuk membiayai keluarga.

Seperti halnya dengan Maraden Hutasoit dan M. Suherman pedagang kopi dan penjual es kelapa yang menenpati lahan terlantar di bilangan perumahan duta haran ini mengais rejeki dengan berjualan kopi dan menjual es kelapa. Dengan mendirikan tenda seadanya agar terlindung dari panas matahari dan hujan dengan harapan mendapat rejeki yang halal dan untuk membiayai kehidupan keluarga.

Namun ada saja oknum yang memiliki perasaan dengki mencoba memanfaatkan kesempatan yang ada. Oknum berinisial Pr ini melakukan intimidasi terhadap pedagang diatas dengan mengatasnamakan pengembang perusahaan, namun anehnya oknum ini tidak bisa menunjukkan legal standing /alas hak yang dimilinya. Hal ini terbukti Ketika pemerintahan setempat yaitu kelurahan maupun kecamatan mencoba melakukan mediasi terhadap pedagang kaki lima yang ada di lokasi tersebut.

Si oknum pr malah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Yang membuat pemerintahan setempat merasa dilangkahi. “kok mediasinya belum selesai dia malah melapor ke polres, sepertinya kita tidak dihargai.” Ucap salah satu pegawai kelurahan.

Adapun pasal yang dilaporkan pihak perwakilan pengembang tersebut yakni pasal 6 Perpu 51 Tahun 1960 Berdasarkan LP/419/K/II/2021 Restro bks kota tanggal 8 Febuari 2021.

Dengan pemanggilan oleh kepolisian polres kota Bekasi dengan nomor: B9444/IV/2021/Restro Bks Kota tanggal 9 April 2021.  terhadap Maraden hutasoit dan M. Suherman membuat para Advokat yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat tertindas melakukan pendampingan, Diantaranya P. Parasian Sinaga, SH. Maniur Sinaga, SH. Mandala Sinaga, SH. Darwin Sinaga, SH. Hotman Sinambela, SH. Tahan Simalango, SH. Daulat Parsaoran, SH.

Advokasi yang dilakukan langsung oleh kantor advokat P. Parasian Sinaga & Rekan Mendampingi kliennya dengan memberikan edukasi sebagai berikut.

Terdapat 3 (tiga) catatan yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan oleh para penegag hukum maupun pelaksana hukum.

  1. Ketika pelapor melakukan pelaporan di kepolisian dengan tidak memberitahukan bahwa kasus ini sedang proses mediasi di pemerintahan setempat adalah mal administrasi, selain itu apa jabatan pelapor pada perusahaan tersebut
  2. Apa dasar legalitas pelapor melakukan pelaporan di kepolisian karena berdasarkan undang undang perseroan diatur sebagai berikut: isi Pasal 1 Angka 5 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar“. Sehingga apabila dilimpahkan kepada orang lain harus memiliki surat kuasa dari Direktur Utama sehingga mempunyai kapasitas untuk mewakili PT
  3. Berdasarkan perpu nomor 51 tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya pada penjelasan 6 dijelaskan “tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu memberikan tanahnya dalam keadaan terlantar. Bahkan menurut pasal – pasal 27, 34 dan 40 Undang – undang Pokok Agraria, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha hapus jika tanahnya ditelantarkan”

Sehingga muncul pertanyaan siapa oknum ini sebenarnya, dan apa kepentingannya. Informasi yang banyak beredar di sekitar lokasi, si oknum menerima biaya – biaya sewa dari pedagang disekitar lokasi dengan menggunakan 2 kwitansi perusahaan yang berbeda. Yang membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan gelisah karena biaya sewa di ambil oleh si oknum sedangkan fasilitas yang ada diperumahan tersebut tidak mendapat perawatan, sehingga muncul dugaan bahwa si oknum mengantongi hasil sewa daripada lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriadi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan redaksi. (Obe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini