Pontianak – Kalbar, aspirasipublik.com – jumat (05/11/21), Polda Kalbar dan jajaran terkecuali Polresta Pontianak melakukan penertiban PETI selama 14 hari digelar sejak tanggal 07 oktober hingga 20 Oktober 2021 telah berhasil mengamankan 62 orang tersangka dari 42 kasus bersama polres jajaran, ini dilakukan setelah banyak nya informasi yang masuk dan berkat pengumpulan informasi jajaran tentang penambangan liar oleh masyarakat diwilayah hukum Polda Kalbar.
Dalam jumpa Pers Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Carles Go memyampaikan Ditrskrimsus Polda Kalbar memgungkap 3 kasus,Polres Mempawah ungkap 1 kasus, Pres singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang ungkap 3 kasus, Polres. Landak 4 kasus,Polres Sanggau 5 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus dan Polres Ketapang 10 kasus, dalam proses penyidikan kasus tersebut diamankan 62 tersangka terdiri 52 orang warga kalbar, 10 orang luar kalbar 59 orang pekerja PETI dilapangan 2 orang Kepala rombongan dan 1 orang pemilik Lahan, pihak Polda Kalbar dan jajaran juga mengamankan Barang bukti berupa 1 unit Excavator, mesin air merek Dompeng, Kompresor, serta peralatan lainnya dalam penambangan yang di amankan.
Hasil penelitian Lingkungan Hidup di Provinsi Kalbar tersebar sekitar 1000 hektare hutan rusak menjadi padang pasir dan kolam kolam,bahkan Cagar Alam Landak menjadi sasaran PETI yang berlangsung selama ini ujar Rudi Kabid Lingkungan Hidup di Kehutan dan Lingkungan Hidup Kalbar.
Selama ini PETI ini menjadi tujuan hidup karena menggiurkan dengan hasil cepat dan tingginya harga emas sehingga sebahagian masyarakat di Kalbar lebih memilih menambang liar diwilayah kalbar ungkap Triyadi Kabid Pertabangan Provinsi Kalbar, langkah edukasi dan pembinaan bagi masyarakat untuk lebih melakukan pekerjaan yang bisa membutuhi kehipuan yang tidak merusak lingkungan dan berlawanan dengan hukum kedepanya lebih digencarkan ungkap Triyadi hingga Kalbar bisa terhindar dari bencana longsor dan banjir akibar kerusakan alam. (Ridwan, S.S.H)