Pontianak, aspirasipublik.com – Kamis (04/11/2021). Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan Sat Resnarkoba mengamankan 2 orang Pria pelaku tindak pidana Narkoba di jalan Imam Bonjol Kota Pontianak bagian selatan, hasil Informasi dari warga.
Bersumber dari informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penelusuran berhasil menemukan dan mengamankan 2 orang laki – laki sesuai ciri – ciri yang sudah dikantongi dengan kendaraan merk Yamaha di sekitar jalan Imam Bonjol Pontianak Selatan hari Kamis (04/11/21) sekira pukul 22.00 wib ungkap Joko.
Kasat Narkoba mengatakan telah diamankan tersangka bernama DS (40 tahun) dan DA (38 tahun) keduanya adalah warga Kabupaten Kubu Raya saat akan diamankan DS sempat membuang barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan Narkoba jenis sabu ujar Joko.
Sekarang kedua terangka itu sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 klip sabu, Hp, sejumlah uang, dan satu unit sp motor merk Yamaha untuk proses lebih lanjut di Polresta Pontianak yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ridwan, S. S.H.)