Pontianak, Kalbar, aspirasipublik.com – Jumat (19/11/21) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 4 (empat) orang tersangka hasil tangkapan bersama Satgas Pamtas, Kabupaten Sambas dan Bea Cukai bagian Kalimantan Barat.
Jumlah barang Bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu berat brutto sekitar 11,105,92 kg + 2,046,63 gram dan Pil ekstasi sejumlah 5.047 butir warna biru dari 3 (tiga) Tempat kejadian perkara yang berbeda pertama bersama Satgas Pamtas Yonif mekanis 643/wns anjungan di tepi jalan Merdeka depan pabrik batu desa Kaliau Kec. Sajingan besar, Kab. Sambas, kedua di perempatan lampu merah Jl. Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara dan yang ketiga di Depan Halaman mess Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura Kel. Bansir Laut Kec. Pontianak tenggara.
Di keseluruhan TKP telah di amankan dan diproses hukum terhadap pelaku anatara lain 1. M, SI warga kota waringin barat Kalteng sebagai kurir, 2. Mr, warga kota waringin barat Kalteng sebagai kurir, 3. Hs, Warga Kecamatan Jawai Kab. Sambas sebagai kurir, 4. YP, warga Kelurahan Siantan tengah Kec.Pontianak Tenggara sebagai kurir.
Keseluruhan tersangka sudah disidik dan kami bekerja sama dengan kejaksaan ujar Kombes Yohanes Hernowo,S.I.K, M.H. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mengejar ke Kasus TPPU hasil dari kejahatan Narkotika yang disidik agar para pelaku tidak lagi bisa menjalankan bisnisnya kelak dalam Lapas ungkap Yohanes hernowo.
Dalam pemusnahaan ini dilakukan oleh Jaksa Fungsional Fodi Gunawan, S.H. Danyon Pamtas Letkol. Inf Irfan, C. Tarigan, S,I.Pm.Han serta dari Bea cukai dan BPOM dan ahli dari BNN Provinsi Kalbar.
Dalam penjelasannya Kombes Yohanes Hernowo bahwa hari ini kita sudah menyelamatkan anak bangsa ini dari pengaruh narkoba sekitar 98.941 (sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu) orang dari perincian sabu yang di tangkap yang dimusnahkan dan 1 butir ekstasi 2 orang dikalikan 5.047 butir akan terselamatkan anak bangsa ini dari kerusakan dan dampak moral sosial keamanan anak bangsa terutama warga Kalimantan Barat, Barang haram ini tidak hanya transit tapi juga akan beredar di wilayah kalbar ungkap Kombes Yohanes Hernowo dari hasil pemeriksaan kita kepada tersangka dan rata – rata modus operandi nya selalu terputus dari bandar besar kepada kurir dan penerima dalam bisnis Narkoba ini jalan yang efektif kita jerat dengan perkara TPPU untuk memiskinkan pelaku Narkoba ini.
Perkara TPPU dari kasus Narkoba ini ada 4 perkara yang kita sidik, 2 LP sudah P21, dan 2 LP masih tahap 1 dan 1 LP sedang berjalan, ini bukti keseriusan Dir Narkoba Polda Kalbar memberantas Narkoba sekarang langsung melakukan penyidikan Tindak Pidana pencucian Uang hasil kejahatan Narkobanya.
Kapolda Kalbar melalui Dir. Res Narkoba manyampaikan terima kasih rekan – rekan TNI Pamtas yang sudah menjaga perbatasan dari ancaman masuknya barang haram Narkoba dan sudah dengan tegas bekerjasama selama ini sudah beberpaa kali dengan hasil 8 kg, dan 50 kg dengan kesigapan Patroli jalan tikus, dan kepada Rekan Jaksa yang sudah menerapkan Hukuman yang Tinggi hingga hukuman mati sesuai Standar yang diterapkan oleh Kejaksaan untuk jumlah mulai 1 – 10. Kg bagi pembawa Sabu semoga ini menjadi efek jera bagi kurir, pengedar untuk selamatkan anak bangsa ungkap Kapolda melalui Direktur Res. Narkoba dan berharap bagi rekan Media TV, cetak dan On line bantu siarkan dan sebarkan informasi serta kerjasama seluruh elemen. (Ridwan, S. S.H.)