Rabu, November 29, 2023

DPRD Kota Tangerang Perintahkan PT. TNG Agar Tidak Menutup Jalan Kisamaun Kuliner Pasar Lama

Must Read

H. Narya Sunarya Calaon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Terus Perkuat Silaturahmi

Bogor, aspirasipublik.com – Silaturahmi sangatlah penting, selain untuk mempererat tali persaudaraan juga untuk kesehatan dan menambah ilmu pengetahuan. Tanpa...

Proyek Lanjutan Pembangunan GSG RW: 09 Desa Suradita Terkesan Tertutup dan Tidak Transparan

Tangerang, aspirasipublik.com – Perencanaan adalah tonggak awal sebuah kegiatan, proses perencanaan menjadi acuan serta peta jalan suatu program, hal...

Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen Terkait Ngopi Bareng Di Plaza Kali Baru

Jakarta, aspirasipublik.com - "Wawancara Dengan Ketua FKDM Kali Baru" Ketua FKDM Kali Baru Jaharudin Berkomitmen akan mengawal untuk Suksesnya...

Tangerang, aspirasipublik.com – Komisi III DPRD Kota Tangerang memerintahkan PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) untuk tidak menutup Jalan Kisamaun Kuliner Pasar Lama karena akan memutus perhubungan warga Kampung Perintis ke luar kampung.

Demikian hasil rapat hearing Komisi III DPRD Kota Tangerang dengan perwakilan warga Kampung Perintis yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kamis 10 Februari 2022.

Dalam pertemuan itu, Budi, Ketua RW 6 Kelurahan Sukasari mengungkapkan, penataan kawasan kuliner Pasar Lama yang menggunakan seluruh badan jalan sebagai tempat berdagang mengakibatkan ketiadaan akses bagi warga untuk beraktivitas.

“Warga sebenarnya mendukung penataan pedagang Pasar Lama namun menolak penutupan Jl Kisamaun yang memutus perhubungan warga,” katanya.

Menurutnya, jika ada hal-hal darurat seperti orang sakit dan bencana dan membutuhkan evakuasi, warga akan kesulitan karena ketiadaan akses tersebut.

“Jika jalan ditutup mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran tidak bisa lewat,” tambahnya.

Budi mengaku sebelumnya ketua RT dan RW telah melakukan pertemuan dengan pihak PT TNG yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sukasari, belum lama ini. Pada kesempatan itu dia juga sudah menyampaikan keluhan warga ini

“Tapi kata pihak PT TNG, kalau ada kedaruratan seperti itu nantinya gerobak pedagang bisa digeser. Kami menolak jawaban tersebut, mau berapa ratus gerobak yang digeser? Tentunya akan memakan waktu yang tak sedikit, padahal darurat,” tuturnya.

Selanjutnya Wawan Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang yang menerima aspirasi warga ini pun mengaku akan berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PT TNG selaku pengelola kawasan Pasar Lama itu.

Wawan juga mengatakan seharusnya dalam melakukan penataan Kawasan Pasar Lama mampu mengakomodir semua pihak terkait termasuk warga.

“Jangan sampai membela yang satu namun merugikan yang lain. Semua harus terakomodir dan win-win solution,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menilai penataan yang akan dilakukan PT TNG itu memang tidak layak di mana pedagang ditempatkan di tengah jalan dengan sisa ruang sekitar 1 meter untuk pejalan kaki di kanan dan kirinya.

“Untuk pejalan kaki saja diperkirakan akan tidak nyaman dan bisa macet, sirkulasinya akan tidak bagus,” ungkap Wawan.

Sementara Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, mengaku akan meminta PT TNG untuk sementara ini tidak memberlakukan penerapan penataan pedagang di Jalan Kisamaun tersebut hingga permasalahan dengan warga ini terselesaikan. “Kami dari Komisi III DPRD Kota Tangerang pun akan melakukan sidak dan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Parlin)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -