
Jakarta, aspirasipublik.com – Dugaan tindakan intimidasi, ancaman pemecatan, hingga pemotongan honor terhadap sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mencuat ke publik.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari sejumlah sumber, dugaan perlakuan tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Satpel (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan berinisial FR. Para pekerja mengaku kerap mendapat tekanan saat menjalankan tugas, mulai dari dimarahi tanpa alasan yang jelas, diperlakukan pilih kasih, hingga diintimidasi dengan ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti perintah atasannya.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami pemotongan honor sekitar Rp 5 juta dari gaji sebesar Rp 7,6 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Menurutnya, Pemotongan honor juga disebut terjadi hampir setiap bulan dengan alasan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Kami selalu merasa tertekan. Sedikit saja dianggap salah langsung dimarahi dan diancam akan dipecat. Honor juga sering dipotong tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang sumber.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa oknum pejabat tersebut memiliki lebih dari satu usaha lapak, di antaranya disebut berada di kawasan Kapuk. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Komite Penyelamat Lingkungan (KPL), Jamaluddin HadamĀ mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta serta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.
“Apabila laporan yang disampaikan para pekerja benar, Maka tindakan intimidasi, ancaman pemecatan, maupun dugaan pemotongan honor tanpa dasar yang jelas merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai aturan.
Kami meminta seluruh laporan diperiksa secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan kepada para pelapor agar tidak mengalami intimidasi lanjutan,” Ujar Ketum KPL, Jamaluddin dalam keterangannya pada Minggu, (9/8/2026).
Menurut Jamaluddin, setiap aparatur maupun pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghormati hak-hak Pekerja.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelayanan publik. Oleh karena itu, Kami mendesak Inspektorat dan aparat pengawas internal segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang berkembang. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Jamaluddin.
Sejumlah PJLP berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan tersebut. Kami juga meminta adanya perlindungan bagi para pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan berinisial FR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. (Hilman)



