Bogor- aspirasipublik.co – Kepala Desa merupakan representasi pemerintah desa. Kepala Desa menjadi pemeran utama dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab kepala desa diatur secara detail dalam UU Desa.
Tugas kepala desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat (1), dan kewenangan kepala Desa dalam pasal 26 ayat (2), telah mendukung visi UU Desa yang ingin menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, guna mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Seperti hal nya Desa Rawa Kalong, kecamatan Gunung Sindur (Kab.Bogor), yang letaknya berada diperbatasan Kabupaten Bogor dengan Tanggerang Selatan. Yang dikepalai oleh Kepala Desa yang bernama H. Mawar Rias Asmara.
Desa yang mempunyai ikon tanaman hias “anggrek” ini, mulai berkembang dan maju dengan infrastruktur jalan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang mulai meningkat. Semua itu tidak terlepas oleh bantuan dana dari pemerintahan pusat dan pemerintahan kabupaten Bogor.
Kepala Desa dan para staf desa yang ikut andil dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.
Pada hari Senin (17/9/2018), H. Mawar Rias Asmara selaku kepala desa saat di wawancarai oleh aspirasipublik.com mengatakan, untuk Dana Desa di prioritaskan dulu ke infrastruktur jalan – jalan desa yang saat ini sudah 70 persen (%) terlealisasi. Sedangkan untuk BUMDES masih dalam rancangan yang kemungkinan bidang usaha nya yang tidak berbenturan dengan usaha masyarakat sekitar”, ucapnya
” Harapan saya untuk ke depannya untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, ada peningkatan bantuan anggaran, seperti daerah – daerah lainnya, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan di desa kami”, ungkap H. Mawar Rias Asmara. (Ria)