Kamis, Desember 7, 2023

Jelang Pemilihan Kakam Tanjung Kerajan 5 Calon Adakan Kesepakatan

Must Read

Terpilih Sebagai Ketua LPM Kelurahan Binong Periode 2023 – 2026, Armin Erih Sidi: Kelurahan Binong Madani Terdepan

Tangerang, aspirasipublik.com - Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Binong periode tahun 2023 hingga 2026 di laksanakan secara demokrasi di Aula...

Dr. Muhardiansyah, S. STP., M.Si., ASN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 244 dengan Predikat Sangat...

Jakarta, aspirasipublik.com - Rabu 6 Desember 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus...

Dr. Sukrisno, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Perencanaan IPDN Kementerian Dalam Negeri Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 243 dengan Predikat Sangat Memuaskan

Jakarta, aspirasipublik.com - Selasa 5 Desember 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus...

Lamteng, aspirasipublik.com – Pemilihan Kakam di kampung Tanjung kerajan kecamatan seputih banyak Lampung tengah diharapkan dapat berlangsung dengan kondusif kondusif . Acara pemilihan  Kakam yang akan di laksanakan di kampung Tanjung kerajan pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2018 dengan jumlah pemilih mencapai 1.431 dimana para pemilih tersebar di berbagai dusun terdiri dari 6 dusun. Saat di konfirmasi oleh  awak media baru-baru ini terkait kesiapan masing-masing calon, sekertaris kampung tanjung krajan seputih banyak  bapak Ikhwan hakim spd.i mengatakan bahwa pemilihan Kakam akan dilaksanakan pada hari Senin 05 Nopember 2018, pukul 8.00- dengan 13.00. dalam pemilihan tersebut ada lima calon yaitu  calon dengan  nomor urut 1: mujiatun, nomor urut 2: Dailami, nomor urut 3: jumadi, nomor urut 4: Dedi Wahyudin, nomor urut  5 : Agusn’i.

Dari kelima calon tersebut telah mengadakan  kesepakatan yakni ” kami siap berkompetisi secara adil, jujur dan damai serta tidak akan mengunakan politik uang dalam berbagai bentuk  dan dengan simpatisan  kami berjanji akan menjaga kondusifitas kampung tanjung Krajan selama masa pilihan, apabila kami melanggar aturan yang tertuang di peraturan bupati (perbup) Lampung tengah no 25 tahun 2015 tentang ” tata cara pemilihan Kakam  kami bersedia ditindak secara hukum”. Kesepakatan kelima calon itu di hadiri dan di saksikan oleh ketua, serta  panitia pemilihan Kakam, adapun dalam acara tersebut di akan hadiri oleh beberapa personil khusus nya dari Polsek setempat. (lucky)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -