Beranda Hukum & Kriminal Berkas AJ Dilimpahkan Ke Kejari Kota Bekasi Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penanganan

Berkas AJ Dilimpahkan Ke Kejari Kota Bekasi Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penanganan

0
Berkas AJ Dilimpahkan Ke Kejari Kota Bekasi  Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penanganan
Foto: Amat Juaini (AJ) saat menuju kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Bekasi, aspirasipublik.com – Berkas perkara Amat Juaini (AJ) Ketua DPC Organda Kota Bekasi telah dilimpahkan dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kamis 6/8/2020). 

Amat Juaini (AJ) saat menuju kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Dr (Can) KMS. Herman, SH, MH., M.Si., CLA, RM, Purwadi A. Saputra, SH., MH, dan Kemas Tommy Irawan, SH dari Badan Advokasi,   Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN).                                                                                                                             Sebagaimana diketahui AJ dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang terjadi pada tahun 2019.  

Sore hari sekitar pukul 17.00 Wib selesai pemeriksaan, AJ terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama tim penasehat hukumnya. Terhadap diri AJ tidak dilakukan penahanan. Menurut  Purwadi, mengenai penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya adalah merupakan kewenangan dari kejaksaan negeri kota bekasi selaku Penuntut Umum. “Namun AJ selaku tersangka juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang Undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan, itulah sebabnya dari pihak keluarga AJ bersama kami tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya. KMS. Herman yang juga Ketua BAKUM MAKN menambahkan bahwa AJ selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan. “Disamping itu pihak keluarga dan tim penasehat hukumnya menjamin bahwa AJ selaku Tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit pemeriksaan, serta  sanggup menghadapkan tersangka   sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau peradilan,” imbuhnya. (Pardamean) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini