Jakarta, aspirasipublik.com – Bedah buku yang berjudul “Spiritualitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” yang Ditulis oleh Arif Maruf suha S.Ag. MAP.Yang bertugas di DKPP RI, (Mahasiswa Program Pasca sarjan Doktoral IPDN Angkatan 4), yang pelaksanaanya pada hari ini Minggu tanggal 15 Agustus jam 13.00 sampai pukul 16.00 dengan sambutan pembuka oleh Dr. Taufiq Efendi,MBA. Dengan menghadirkan para Narasumber:
Prof. Dr. Ir. AsepSaefuddin, MS.c; Rektor Universitas AlAzhar; 2. Dr. Ratna DewiPettalolo, S.H., MH., anggota Bawaslu RI; 3. Dr. M. Rifqinizami Karsayuda, anggota Komisi II DPRRI; 4. Muslimin Tanja, S.Fil., M.Si., Direktur Eksekutif Puspom Indonesia; 5. M. NurArisShoim, S.H., MH., Direktur Eksekutif Nur Institut; 6. M. Muhtar Nasir, moderator;
Pokok Pemikiran/Isi Buku Secara umum berisi tentang nilai-nilai spiritualitas sebagai dasar penegakan kodeetik penyelenggara pemilu; Jabatan publik termasuk didalamnya amanah. Amanah Tuhan dan amanah para pendiri bangsa. Dengan demikian lahir kesadaran bahwa jabatan bukanlah kepentingan status sosial tetapi kesadaran nornatif teologis untuk dijalankan denganpenuh tanggung jawab,Kode etik berorientasi pada pencapaian nilai – nilai kebaikan dan kebajikan (virtue) Begitu pula dengan spiritualitas.
Ajaran tasawuf sebagai salah satu metode apiritialitas selain berorientasi pada kebajikan/virtue juga menyandarkan pada aspek transendental yang mentransformasikan nilai-nilai ketuhanan kedalam setiap amal perbuatan,ucapan, dan juga Tindakan sebagai manifestasi eksistensi manunsia atas kewajibannya.
Tasawuf adalah kesadaran seorang hamba atas kehadiran dan/atau pengawasan serta kontrol Tuhan dalam setiap pikiran,sikap,dan perbuatan manusia.Melaksanakan kode etik yang dilandasi kesadaran spiritual berorientasi pada ketuhanan Khusus terhadap penegakan prinsip – prinsip kode etik penyelenggara Pemilu,aspek transcendental ini melekat pada diri penyelenggara Pemilu sejak dilantik.
Hal ini karena saat pelantikan, para penyelenggara Pemilu bersumpah/berjanji atas nama Allah (Tuhan)akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu.Dengan demikian, kewajiban menegakkan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara Pemilu bukan semata karena amanat undang – undang,tetapi juga kewajiban teologis. Penegakan prinsip – prinsip kode etik penyelenggara Pemilu tidak hanya pada persoalan bagaimana menaati mekanisme dan prosedur.
Lebih dari itu adalah bagaimana mampu memberikan pelayanan secara prima Buku ini memberikan arah, sebagai pedoman, dan menata keyakinan bagaimana seorang pejabat publik, penyelenggara pemilu khususnya bertindak dan bersikap dalam hal bagaimana memberikan pelayanan terbaik.Dengan kalimat lain,buku ini menata dan memantapkan mindset para pejabat publik,utamanya penyelenggara Pemilu.
Kode etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas moral,etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, berupa kewajiban atau larangan,tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dan (Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) yang beisi 13 Perinsip: 1) Jujur 2) Mandiri 3) Adil 4) Akuntabel 5) Berkepastian Hukum 6) Aksesibilitas 7) Tertib 8) Terbuka 9) Proporsional 10) Profesional 11) Efektif 12) Efisien 13) Kepentingan Umum.
Harapan penulis telah terbitnya buku “Spiritualitas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu” Semoga buku ini akan membawa perubahan cara berpikir positip kepada para pembaca dan penyelenggara Pemilu, Akademisi, Praktisi, Politisi dilihat dari sisi Tasawup serta Buku ini bisa menjadikan sumbangsih ilmu pengetahuan bagi masyarakat bangsa dan negara. Ucapan terima kasih penulis Nur Institute. (OberlianSinaga @JSRW)