Bogor, aspirasipublik.com – Protokol Kesehatan sebagai suatu proses yang dianjurkan pemerintah yang harus ditaati masyarakat guna memutus mata rantai Covid – 19.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh organisasi Kesehatan dunia, guna menghentikan pandemi covid 19 yang berkepanjangan tetap dengan melakukan 5 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan) menyikapi kondisi diatas, berdasarkan hasil pantauan Jajaran Koramil 0621-17 Nanggung masih menemukan masyarakat yang mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan.
Sehingga untuk membuat area pasar nanggung, kabupaten bogor bebas dan aman dari penyebaran covid 19, untuk setiap harinya secara bergantian, petugas jajaran koramil 0621-17 nanggung terus lakukan pemantauan terhadap pengunjung maupun pedagang dengan tujuan untuk antisipasi covid 19. (Surya)