Rabu, Desember 6, 2023

Oknum Mantan Kepala SDN Cipinang 01, Diduga Gunakaan Dana BOS TA 2020 Tidak Transparan, Akan Dilaporkan ke APH

Must Read

Dr. Sukrisno, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Perencanaan IPDN Kementerian Dalam Negeri Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 243 dengan Predikat Sangat Memuaskan

Jakarta, aspirasipublik.com - Selasa 5 Desember 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus...

Tim Spritual Monas Pondok Labu Kibarkan Bendera Ganjar-Mahfud di Puncak Gunung Karang

Jakarta, aspirasipublik.com - Tepat di tanggal 02 Desember 2023 memperingati kisah kasih 212, Tim Spritual Monas Pondok Labu mengibarkan...

Perayaan Natal Dan Reuni Raya Senior Members dan Friends GMKI

Sabtu, aspirasipublik.com - Medan 02 desember 2023 bertempat di Mahoni hall Fave Hotel Medan berlangsung perayaan natal dan reuni...

Jakarta, aspirasipublik.com – SDN Cipinang 01 Kec. Pulo gadung, Jakarta Timur wilayah 1, tidak menampilkan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) padahal dalam Permendikbud No: 06 Tahun 2021 tentang Julak – Juknis Pengunaan dana BOS bahwa per siswa dana BOS diberikan negera sebesar Rp. 1 Jt, artinya SDN Cipinang 01 mendapat dana BOS pada tahun 2020 berapa, publik tentu tidak tau, sebab tidak diumumkan oleh pihak sekolah, dana BOS tersebut disalurkan 3 tahap serta ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke pihak sekolah melalui rekening sekolah, dan yang berhak mengambil uang tersebut yaitu hanya kepala sekolah serta bendahara sekolah.

Faktanya saat awak media hendak wawancara ke Sekolah terkait penggunaan dana BOS TA.2020, oknum mantan kepala Sekolah SDN Cipinang 01 Asriyatun Ba’diyah menerima Pesan WhatsApp konfirmasi  dari media online  Sabtu (23/10), hanya bisa membalas pesan WhatsApp yang bertulis”Wassalaamualaikum, Bang Aamiin Saya baru 2 bulan Demosi” hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawabnya, yang pasti ketika di tanya LG terdiam, Sabtu (23/10/2021).

Aadapun pertanyaan konfirmasi secara tertulis yang disampikan oleh awak media  yaitu dana BOS Reguler tahun 2020 diperoleh oleh SDN Cipinang 01, seperti sebagai berikut ini : 1.Pengangkutan Sampah bulan 12 Bulan x 2 Kali Rp.165.000 total Rp. 3.960.000. 2. Sewa Kostum Tim Kesenian Paket/Hari 16 Paket Rp. 304.500 total Rp. 4.872.000. 3. Makan Rapat/Bimbingan Teknis/dan atau Kegiatan Sejenis Orang/Kali 7 Kali x 4 Hari x 25 Orang Rp. 47.000 total Rp. 32.900.000. 4. Sewa Kostum Tim Kesenian Paket/Hari 16 Paket Rp. 304.500 total Rp. 4.872.000. 5. Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) Bidang Teknis/Administrasi Orang/Bulan 12 Bulan Rp. 3.940.973 total Rp. 47.291.677. 6. Biaya Pemeliharaan Komputer Satuan 10 Satuan Rp. 1.140.590 total Rp. 11.405.900. 7. Kipas Angin Satuan 14 Satuan Rp. 1.181.300 total Rp. 16.538.200. 8. Pemisah Ac Satuan 1 unit Rp. 6.115.800 total Rp. 6.115.800.

Informasi yang didapat dilapangan SDN Cipinang 01 tidak menampilkan Papan Pengumuman Dana BOS berikut Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) terkesan disengaja guna menutupi informasi yang ada, perlu dipahami bahwa berdasarkan Juklak – juknis penggunaan dana BOS sudah merupakan keharusan bagi sekolah untuk mengumumkan penggunaan dana BOS tersebut, namun SDN Cipinang 01 tidak patuh pada aturan, hal ini ada apa ?

Pengamat Pendidikan dan Hukum Darmon Sipahutar, SH., MH., saat dimintai tanggapannya terkait dengan dan BOS, mengatakan bahwa perlu dipahami oleh Publik terkait dengan Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Ditambahkan Darmon Sipahutar, adapun tujuan program dana BOS menurut Panduan Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010, yaitu: ”Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan.” Ujarnya Minggu (24/10/2021).

Dilain tempat, Dr. Cand. Sarna, SH., MH., selaku Konsultan Hukum dan atau Pengacara di LBH SENTRA PELAYANAN PENEGAK HUKUM INDONESIA mengatakan bahwa seharusnya pihak sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS (Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).

Ditambahkan Adv. Sarna, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dana BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum LBH- SENTRA PELAYANAN PENEGAK HUKUM INDONESIA (SPPHI) ini akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta timur dan lain sebagainya.

Ditegaskan Sarna, dipihak lain katanya temuan Tim Hukum LBH- SPPHI ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan markup seperti pembelian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya, hal ini kan sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum tegasnya. (Sanusi)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -