Rabu, Desember 6, 2023

Lima Bocah Bawah Umur Dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur

Must Read

Dr. Sukrisno, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Perencanaan IPDN Kementerian Dalam Negeri Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ke 243 dengan Predikat Sangat Memuaskan

Jakarta, aspirasipublik.com - Selasa 5 Desember 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus...

Tim Spritual Monas Pondok Labu Kibarkan Bendera Ganjar-Mahfud di Puncak Gunung Karang

Jakarta, aspirasipublik.com - Tepat di tanggal 02 Desember 2023 memperingati kisah kasih 212, Tim Spritual Monas Pondok Labu mengibarkan...

Perayaan Natal Dan Reuni Raya Senior Members dan Friends GMKI

Sabtu, aspirasipublik.com - Medan 02 desember 2023 bertempat di Mahoni hall Fave Hotel Medan berlangsung perayaan natal dan reuni...

Pontianak, aspirasipublik.com – Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP.Indra Asrianto,S.I.K membenarkan adanya Laporan Polisi pada hari senin di Unit PPA diduga perbuatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan lima orang anak dibawah umur di kota Pontianak.

Perbuatan pencabulan tersebut sebagai korban anak perempuan berusia 6 tahun diduga dilakukan oleh lima orang anak laki – laki seluruhnya masih dibawah Umur (ABH) ungkap indra. Terkait perbuatan ke lima anak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Penyidik PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang berlima didampingi oleh orang tua mereka masing masing termasuk saksi saksi kata AKP Indra Asrianto, dalam keterangan nya Kasat juga menyampaikan kronologi kejadian berawal tahun 2020 salah satu dari ABH tersebut telah melakukan pencabulan terhadap korban, dan yang empat lainya melakukan pencabulan berlain waktu dan tempat berbeda tidak bersamaan.

Dari pengakuan korban yang didapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan namun korban tidak ingat karena terjadi sejak tahun 2020, Modus operandinya korban dan para ABH adalah teman sepermainan dengan cara permainan kawin – kawinan ungkap indra.

Penyidik PPA mendapat keterangan perbuatan pencabulan ini dilakukan diluar rumah saat para pelaku dan korban diluar rumah sepermainan korban sempat menolak tapi karena tidak mengerti dan tidak berdaya mengikuti saja dan masing – masing pelaku melakukan sekali. Peristiwa ini dilakukan dengan cara masing masing ABH yang melakukan lalu menceritakan kepada teman temanya telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban ujar indra.

Saat ini ABH dan korban dalam keadaan sehat dan dibawah pengawasana orang tua dan PPA polresta serta instansi teekait ungkap kasat reskrim. (Ridwan, S.S.H.)

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
Latest News
- Advertisement -

More Articles Like This

- Advertisement -